BerandaBerandaKembalikan Berkas Perkara, Jaksa Pertimbangkan Rekonstruksi Kedua di Kasus Meninggalnya Brigadir Esco

Kembalikan Berkas Perkara, Jaksa Pertimbangkan Rekonstruksi Kedua di Kasus Meninggalnya Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah mengembalikan berkas perkara milik tersangka R dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco kepada penyidik Polres Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid di Kejati NTB, Selasa (21/10/2025) tidak merinci kapan pihaknya mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik.

“Berkas perkara (milik tersangka R) kini masih di penyidik. Pengembalian kemarin disertai petunjuk-petunjuk dari jaksa,” ucap Harun.

Dia enggan membeberkan apa saja petunjuk-petunjuk yang jaksa berikan pada pengembalian berkas tersebut. “Tanya penyidik isi (petunjuk) apa saja,” kata dia.

Dia menegaskan, semua petunjuk yang jaksa berikan harus dipenuhi pihak kepolisian. Sebab, hal ini menyangkut keyakinan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.

Menyinggung perihal apakah nantinya akan rekonstruksi kedua dalam kasus ini mengingat adanya penambahan empat tersangka baru, Harun mengaku itu tergantung kebutuhan penyidikan.

“Mereka (polisi) ekspose dulu kebutuhannya, ke arah sana atau tidak (rekonstruksi kedua) Kalau sudah yakin, tidak perlu. Tergantung kebutuhan,” jelasnya.

Polda NTB Proses Sanksi Etik Brigadir R

Sementara itu, penangangan dugaan pelanggaran etik oleh Tersangka R di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB terus berproses.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid kepada Suara NTB, Selasa (21/10/2025) mengatakan, penanganan sanksi etik masih di tahap pemeriksaan awal. Yakni sidang etik terhadap R belum berlangsung.

“Propam Polda NTB masih melengkapi pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan,” ucap Kholid.

Kholid menyebutkan, sidang etik terhadap R nantinya akan digelar setelah segala proses pemeriksaan rampung.

Empat Tersangka Baru Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Polisi menyangkakan keempatnya dengan Pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI