BerandaBerandaKejati NTB Segera Limpahkan Kasus Pengelolaan Lahan GTI ke Pengadilan

Kejati NTB Segera Limpahkan Kasus Pengelolaan Lahan GTI ke Pengadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) segera masuk persidangan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said Selasa (21/10/2025) mengatakan perkara ini telah masuk proses pemberkasan terhadap tiga tersangka.

“Kasus Lahan GTI itu tidak usah khawatir karena kita sudah menahan orang di situ. Sudah ada tersangka,” kata Zulkifli.

Saat ini, Kejati NTB masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Kerugian negara masih kita tunggu hasil KAP. Ini untuk percepatan audit PKKN,” tambahnya.

Penyidik menegaskan bahwa setelah seluruh proses administrasi dan hasil audit rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tidak lama lagi kami akan limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Telah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Lahan GTI

Kejati NTB kini telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.

Dari rangkaian penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha. Saksi lainnya, yakni tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.

Pada Selasa (5/8/2025), Kejati NTB dalam kasus ini memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.

Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Dua tempat usaha tersebut berada di bawah kendali tersangka IA.

Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI