Bima (globalfmlombok.com) – Sebanyak 31 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Kabupaten Bima telah mengajukan proposal pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun hingga kini, proses pencairan dana masih menunggu finalisasi regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Drs. Dahlan H. Muhammad, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus memantau perkembangan pengajuan pembiayaan tersebut.
“Sudah ada 31 Kopdes yang mengajukan proposal ke Himbara, tapi memang belum ada tindak lanjut karena masih menunggu kejelasan regulasi dari pusat,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Langkah pembiayaan Kopdes Merah Putih merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya menegaskan bahwa koperasi desa kini bisa mengajukan pinjaman ke Himbara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Kebijakan ini, kata Zulkifli, menjadi bagian dari program nasional untuk memperkuat peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal. Pemerintah mendorong Himbara menyalurkan pembiayaan agar koperasi mampu mengelola potensi ekonomi desa secara produktif dan berkelanjutan.
Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Roeslani, mewakili pihak Himbara, memastikan bahwa pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih akan segera disalurkan begitu regulasinya rampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemda) Bima tidak hanya menunggu realisasi pembiayaan, tetapi juga menyiapkan penguatan sumber daya manusia (SDM) pengurus Kopdes. Dinas Koperasi dan UKM telah menggelar sejumlah pelatihan bagi pengurus Kopdes Merah Putih di beberapa kecamatan, antara lain Bolo, Madapangga, Donggo, Soromandi, Sanggar, dan Tambora.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat manajemen dan kesiapan kelembagaan Kopdes sebelum memasuki tahap pembiayaan dan kemitraan usaha,” jelas Dahlan.
Ia berharap, kegiatan ini dapat mendorong pengurus memperkuat kelembagaan serta memperluas sosialisasi agar semakin banyak warga bergabung sebagai anggota koperasi.
Selain peningkatan kapasitas manajerial, pengurus juga diminta melengkapi seluruh dokumen kelembagaan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), rekening bank, Nomor Induk Koperasi, dan NPWP. “Semua itu penting sebagai syarat untuk menjalin kemitraan dan memperoleh pembiayaan,” tambahnya.
Dahlan menuturkan, sebagian Kopdes saat ini tengah menyusun proposal bisnis yang akan dibahas melalui musyawarah desa khusus (Musdessus). Hasil musyawarah tersebut akan diunggah ke dalam akun SIMKOPDES sebagai berita acara resmi pengajuan kemitraan dan pembiayaan.
“Pelatihan juga diarahkan pada peningkatan kemampuan teknologi informasi (TI). Sebanyak 155 Kopdes di Kabupaten Bima sudah memiliki akun SIMKOPDES. Ke depan, targetnya seluruh Kopdes dapat terkoneksi dengan sistem tersebut,” ujarnya.
Tak hanya di Kabupaten Bima, penguatan kapasitas pengurus Kopdes Merah Putih juga menjadi perhatian di tingkat provinsi. Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Masyhuri, sebelumya, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi seluruh pengurus Kopdes Merah Putih di 1.166 desa dan kelurahan se-NTB.
“Setiap koperasi akan mengirim dua peserta, yaitu ketua dan wakil ketua. Pelatihan ini akan segera dilaksanakan untuk memastikan kesiapan SDM dalam mengelola pembiayaan dan kemitraan usaha,” pungkasnya. (hir)