BerandaPemerintahanPT AMNT Susun FS Perluas Eksploitasi ke Kawasan Blok Elang

PT AMNT Susun FS Perluas Eksploitasi ke Kawasan Blok Elang

Mataram (globalfmlombok.com) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menambah lokasi baru untuk melakukan eksploitasi cadangan mineral tembaga dan emas. Tambahan lokasi itu memungkinkan perusahaan tersebut menambah masa eksploitasi, lebih dari tahun 2030.

Meski demikian, proses perluasan ini masih cukup panjang. Sebagian wilayah yang masuk rencana pengembangan berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan penyesuaian dengan Kementerian terkait.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samsudin menyatakan, saat ini PT AMNT tengah menyusun Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan untuk penambangan di lokasi tersebut.

“Saat ini mereka lagi menyusun FS nya. In line dengan penyusunan Amdalnya, untuk kawasan yang diperlukan lokasi tambang,” ujarnya, akhir pekan kemarin.

Penyusunan ini akan memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena lokasi baru berada di kawasan hutan lindung. Yaitu di Blok Elang, Kabupaten Sumbawa, sekitar 60 km di sebelah timur Tambang Batu Hijau.

Proses penyusunan Amdal, PT AMNT berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu juga rutin berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.

“Saat ini prosesnya berjalan terus, saat ini proses diskusi komunikasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas LHK. Diskusi untuk segera memberikan bagaimanaa langkah-langkah ke depannya,” katanya.

Blok Elang yang akan menjadi lokasi eksploitasi baru PT AMNT itu, lanjut Samsudin sesuai dengan kotak karya operasional PT AMNT. Di sana, PT Amman akan membangun conveyor. Yaitu berupa sabuk atau ban berjalan, yang dirancang khusus untuk memindahkan material seperti bijih, batu bara, dan mineral dari satu lokasi ke lokasi lain dalam operasi penambangan secara efisien dan aman.

“Tapi nanti akan dibangun konpreyor untuk pengembangannya, tapi masih jauh prosesnya. Ada sebagian hutan lindung, tapi itu akan dilakukan penyesuaian dengan Kementerian,” jelas mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas LHK NTB itu. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI