Mataram (globalfmlombok.com) – Kejati NTB menegaskan saat ini pihaknya tengah menggencarkan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.
“Teman-teman di Pidana Khusus (Pidsus) masih fokus menangani kasus dugaan dana ‘siluman’,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin (22/9).
Dia tidak membeberkan apakah penanganan kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan. Termasuk siapa lagi pihak-pihak yang sudah diperiksa tim Pidsus terkait kasus ini. “Belum ada info, saya koordinasi dengan Pidsus dulu,” ucapnya.
Fokusnya penanganan Kejati NTB terhadap kasus dugaan dana “siluman” itu, tidak sampai mengesampingkan penanganan kasus lainnya yang tengah ditangani Kejati NTB. ‘’Masih jalan. Untuk informasi lain nanti akan diumumkan lebih lanjut,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Zulkifli Said mengatakan, pengusutan kasus dugaan dana “siluman” itu akan segera menemui titik terang. “Masih berjalan, pelaku utama dulu yang harus kami cari,” ucap Zulkifli di Kejati NTB, Rabu, 10 September 2025.
Dia menegaskan, penanganan kasus ini terus berjalan dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Penanganan kasus ini menurutnya, merupakan kasus yang paling cepat ditangani dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membantah adanya dugaan suap menyuap di dalam tubuh Kejati NTB terkait perkara ini. “Kami tidak ada yang ‘masuk angin’. Kalau ada, langsung saya keluarkan dari tim saya,” tegasnya.
Dia mengaku tidak dapat mengungkap lebih banyak terkait perkembangan pengusutan kasus dugaan ini karena dapat memengaruhi proses penyelidikan yang ada.
Telah Periksa Beberapa Pihak
Berita sebelumnya, penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.
Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.
Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)