Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma menegaskan akan fokus bekerja di tengah mencuatnya isu dirinya adalah mantan terpidana kasus perkawinan beberapa tahun lalu.
Dia merupakan mantan pejabat eselon II di lingkup Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Terhadap itu dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun di tahun 2021 lalu.
Menanggapi hal itu, Irnadi menekankan komitmennya pada Pakta Integritas yang sudah ditandatangani sebagai bagian dari proses pelantikan.
“Saya diminta oleh Pak Gubernur untuk fokus bekerja. Itu saja, fokus bekerja sesuai dengan yang sudah kita tanda tangani, yakni berupa Pakta Integritas. Enam bulan ke depan kita akan dievaluasi,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.
Menanggapi soal dokumen persyaratan, termasuk surat pernyataan rekam jejak, pakta integritas, serta keterangan tidak pernah berurusan dengan hukum pada persyaratan seleksi Kepala OPD. Ia menegaskan, semua dokumen sudah dilengkapi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ditanya soal surat pernyataan, pakta integritas dan rekam jejak itu semua sudah dipenuhi. Jadi tidak ada masalah. InsyaAllah saya tetap bekerja dengan semangat,” tegasnya.
Tanggapan Pemprov NTB
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal mengatakan, pihaknya, selaku Ketua Panitia Seleksi enam Kepala OPD NTB telah mendalami latar belakang Irnadi. Kasus itu, lanjutnya terjadi di masa lalu, sehingga pihaknya telah melakukan klarifikasi atas hal tersebut.
“Kan kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini,” ujarnya.
Menurutnya, latar belakang Irnadi sebagai mantan terpidana bukan menjadi masalah. Ada poin-poin yang menjadi pertimbangan Pansel sehingga Irnadi bisa lolos seleksi. “Pansel itu bekerja melihat standarisasi. Ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini-begitu,” jelasnya.
Irnadi, lanjut Faozal telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan memenuhi semua persyaratan. Begitupun, dia berhasil ditunjuk oleh Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal untuk menjadi garda terdepan dalam investasi di NTB.
Adapun terhadap kasus ini, Asisten II Setda NTB itu menekankan, Iqbal telah memberikan standar kepada enam kepala OPD baru. Memberikan ultimatum wajib berprogres dalam enam bulan. Jika tidak, Gubernur Iqbal bisa mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan mereka.
“Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik ya saya kira ndak ada masalah,” terangnya.
Irnadi Kusuma Telah Menerima Sanksi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., menyatakan, Irnadi Kusuma telah menerima ganjaran atas apa yang pernah dilakukannya. Bahkan, Irnadi sempat di-nonjob-kan.
“Atas hal tersebut dia sudah terkena sanksi waktu itu dia dibebaskan kembali. Sehingga kemudian dia sempat non job kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan oleh untuk jadi eselon III, kemudian dia ikut dalam seleksi terbuka,” jelasnya. (era)