Kota Bima (globalfmlombok.com) – Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, RD, menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus permohonan maaf atas dugaan tindakannya membakar Kantor Inspektorat yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu.
RD mengaku, aksi itu lahir dari rasa kecewa terhadap proses audit dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia menilai ada sejumlah pekerjaan yang luput dari pemeriksaan, sehingga memunculkan temuan cukup besar terhadap pengelolaan dana desa di desanya.
“Saya kesal karena Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pekerjaan, sehingga timbul temuan yang besar. Dari situlah saya terpancing emosi dan melakukan tindakan itu,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Meski pihak penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kades dua periode itu menegaskan tidak ada pihak lain yang terlibat. Ia mengaku sepenuhnya bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang meluluhlantakkan kantor pengawas internal Pemkab Bima tersebut.
“Saya sendiri yang merencanakan dan melakukan aksi itu, tidak ada orang lain yang terlibat,” tegasnya.
RD menyadari perbuatannya telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi institusi Inspektorat, tetapi juga citra pemerintahan desa. Karena itu, ia berharap permohonan maafnya bisa diterima, meskipun proses hukum tetap berjalan.
“Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan khususnya jajaran Inspektorat atas apa yang sudah terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota telah menetapkan RD bersama kedua rekannya DP dan SH sebagai tersangka. RD dan DP dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang dugaan kesengajaan menimbulkan kebakaran. Sedangkan SH dikenakan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat peristiwa dugaan pembakaran kantor pemerintah jarang terjadi di Bima. Peristiwa itu juga memunculkan diskursus soal relasi antara pemerintah desa dengan lembaga pengawas, khususnya terkait mekanisme audit pengelolaan dana desa.
Meski RD telah menyampaikan penyesalan, aparat penegak hukum memastikan proses perkara tetap dilanjutkan. Kepolisian menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kini, selain menghadapi ancaman hukuman pidana, RD juga harus menanggung konsekuensi sosial dan moral. (hir)