Mataram (Suara NTB) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar NTB boleh ikut berkompetisi pada Seleksi Terbuka enam jabatan eselon II lingkup Pemprov NTB.
Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat yang menunjukkan persyaratkan khusus pendaftar harus PNS di lingkup Pemprov NTB dan Pemerintah kabupaten/kota se-NTB. Kepala BKD itu menjelaskan, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkup Pemprov NTB terbuka untuk siapa saja.
Dalam surat yang dikirimkan Tri kepada Suara NTB, tidak ada yang menyatakan pendaftar harus berasal dari PNS Pemprov NTB, baik di persyaratan umum maupun khusus.
Adapun beberapa persyaratan umum calon pendaftar enam Kepala OPD yaitu:
- Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
- Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Paling Singkat 2 (dua) tahun.
- Memiliki rekam jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas yang baik.
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat Pelantikan.
- Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba.
Persyaratan Khusus di antaranya:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mendapat persetujuan tertulis/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi yang bersangkutan.
- Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat | (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon Il.a dan Pembina (IV/a) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.b, khusus untuk pelamar dari jabatan fungsional tertentu, paling rendah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b).
- Semua unsur penilaian prestasi kerja Tahun 2023 dan 2024 sekurang-kurangnya bernilai baik.
- Tidak pernah atau sedang menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, atau tidak sedang dalam proses pengadilan karena pelanggaran hukum lainnya.
- Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya atau pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (jika ada).
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis maupun Fungsional (jika ada).
- Menyerahkan bukti dokumen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
- Menyerahkan bukti Laporan SPT Tahun 2024 oleh Direktorat Pajak. (era)