BerandaBerandaDiancam Pakai Video, Oknum Guru Diduga Lecehkan Korban Sejak SD hingga Usia...

Diancam Pakai Video, Oknum Guru Diduga Lecehkan Korban Sejak SD hingga Usia 18 Tahun

Giri Menang (globalfmlombok.com)

Oknum Guru di Lombok Barat (Lobar) inisial LS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Aksi bejat itu diduga dilalukan sejak lama, dari sejak SD hingga korban saat ini telah dewasa berusia 18 tahun. Terakhir, aksi bejatnya itu dilakukan pelaku sekitar bulan lalu. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan video pelecehan seksual bersama korban.

Kasatreskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya M, SH.,MH., dikonfirmasi media di ruang kerjanya Senin, 20 Juli 2025 membeberkan modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya. Kejadian ini kata Eka, telah berlangsung sejak lama. Menurut keterangan korban, ketika masih duduk di bangku kelas 6 SD.

“Kejadian ini sudah lama dari korban masih SD, menurut keterangan korban. Kebetulan pelaku ini guru, pariwisatanya berlanjut sampai dengan (korban usia 18 tahun), terakhir kemarin tanggal 5 bulan ini (Juli red),” ungkapnya didampingi Kanit PPA Ipda Dwi Jaya Pantiko.

Menurut keterangan korban, pecelahan seksual oleh pelaku sejak duduk di kelas 6 SD. Di mana korban murid di SD tersebut, sedangkan pelaku sebagai guru.

Hingga sekarang usia korban sudah dewasa masuk usia 18 tahun pun pelaku masih melakukan aksi bejatnya. Terakhir sekitar pada tanggal 5 Juli 2025. Disinggung aksi pelaku melakukan pelecehan, padahal sudah lulus SD, menurutnya, pelaku masih menghubungi korban melalui komunikasi Handphone.

“Itu ketika korban pulang ke rumahnya, korban dihubungi oleh terlapor (pelaku) dengan mengancam bahasanya menggunakan video (pelecehan),” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, bahwa apa yang dilakukan terhadap korban disimpan dalam videonya, sehingga itu menjadi modusnya untuk mengancam korban menggunakan video ketika ingin melakukan pelecehan pada korban. Dan kebetulan rumah korban tidak jauh dari lokasi sekolah atau TKP.”Sekarang usia korban sudah 18 tahun, tamat SMA. Kejadian terakhir yang dilaporkan juga ketika sudah dewasa,” terangnya.

Artinya aksi tidak manusiawi pelaku dilakukan sejak korban usia SD kelas 6 sampai dewasa. Kalau dihitung berapa kali pelaku melakukan pelecehan seksual pada korban, belum diketahui pasti. Sebab pihak korban tidak menyebut dan mengingat kejadian-kejadian tersebut. Pihak terlapor pun sudah dimintai keterangan untuk dikonfrontir, namun untuk keperluan penyidikan hasil pemeriksaan itu belum bisa disampaikan pihaknya. Hal itu akan disampaikan pada saat gelar perkara yang akan dilakukan pada dua – tiga hari ke depan.

Pihaknya telah memeriksa enam saksi dari unsur keluarga, korban, pihak dusun, kepala bidang di Dinas Dikbud, saksi ahli dan unsur terlapor sendiri. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI