BerandaBerandaPolisi Segera Tetapkan KE sebagai DPO dalam Kasus Dugaan Bandar Narkoba

Polisi Segera Tetapkan KE sebagai DPO dalam Kasus Dugaan Bandar Narkoba

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Polda NTB segera memasukkan seorang terduga bandar narkoba berinisial KE ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO tersebut menyusul status KE yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkotika.

Kapolda NTB, Edy Murbowo, Minggu (22/2/2026), mengatakan pihaknya akan segera memproses penetapan DPO terhadap KE sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.

“Iya, akan kita lakukan (penetapan DPO),” ujarnya.

Dalam upaya pencarian, Polda NTB tidak bergerak sendiri. Murbowo menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga kerap berpindah-pindah lokasi.

“Karena keberadaan dia kan selalu bergerak. Langkah kita juga terbatas,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan setiap informasi terkait keberadaan KE akan terus ditindaklanjuti. “Pasti kita akan lakukan pengejaran,” tegasnya.

KE ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. KE diduga menjadi pemasok sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas milik Malaungi.

Selain itu, KE juga diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada Malaungi yang kemudian diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang kini juga berstatus tersangka.

Dalam perkara yang menjerat Didik, polisi turut menyita koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram. Kepemilikan berbagai jenis narkoba tersebut diduga dipasok oleh KE.

Kasus kepemilikan narkoba oleh Didik saat ini ditangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Polda NTB menangani dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika. Direktorat Narkoba Polda NTB menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun atas kepemilikan sabu seberat 488,496 gram, AKP Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baik Didik maupun Malaungi telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terduga Bandar Narkoba KE Segera Masuk DPO Polisi 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI