Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Utara memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian seorang perempuan berinisial SAH (35) yang jenazahnya ditemukan di Pantai Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Minggu (18/1/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, Rabu (21/1/2026). Ia menyatakan kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, data medis korban, serta keterangan resmi dari pihak keluarga.
“Penyidik telah mengkaji rekam medis korban serta meminta keterangan dokter spesialis dan keluarga,” kata Wilandra.
Dari hasil pendalaman, korban diketahui memiliki riwayat gangguan afektif bipolar tipe campuran. Berdasarkan keterangan keluarga, korban juga memiliki riwayat gangguan cemas menyeluruh, pernah mengalami depresi, serta mengeluhkan sakit di bagian leher sejak sekitar 10 tahun lalu.
Wilandra menambahkan, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima dan mengikhlaskan peristiwa tersebut serta tidak menuntut secara hukum. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang diserahkan kepada kepolisian.
“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta medis, keterangan keluarga, dan hasil penyelidikan di lapangan, kami memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Sebelumnya, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Maimun Supriadi saat berjalan di sekitar proyek jalan Malaka Hill menuju Pantai Pandanan, Minggu (18/1/2026). Korban ditemukan tergeletak di tepi pantai dalam kondisi hanya mengenakan kaos kaki, dengan tangan kiri yang hilang.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan olah TKP. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong pakaian dalam dan satu cincin yang diduga milik korban.
Polisi juga melakukan penyisiran di sekitar area pantai bersama tim K9 dari Direktorat Samapta Polda NTB untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan visum luar.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan tempat tinggalnya sejak Selasa (13/1/2026). Rekan satu rumah korban sempat menemukan sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan di wilayah Malaka. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban di Sidoarjo, Jawa Timur.
Keluarga korban selanjutnya datang ke Lombok dan ikut melakukan pencarian hingga korban akhirnya ditemukan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan dokumen medis korban.
Pihak keluarga secara resmi menolak dilakukan autopsi dan menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan kepada kepolisian. Jenazah korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo, Jawa Timur. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Nyatakan Kasus Temuan Mayat di Pantai Pandanan Tak Ada Unsur Pidana “


