Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah pada Oktober 2025.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa, Senin (20/10/2025) mengatakan, dua terduga pengedar tersebut berasal dari Sumbawa dan Sumbawa Barat.
“Dua orang tersebut berinisial Y alias Bado dan I alias Ciam,” kata Suayasa.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram.
I alias Ciam ditangkap petugas BNNP NTB di depan kantor Sumbawa Utama Travel, Jalan Diponegoro, Bugis, Sumbawa, Sabtu (4/10/2025).
BNNP NTB menangkap I setelah mengambil paket yang dikirim melalui agen travel. Saat dibuka, isi paket tersebut berupa narkotika jenis ganja seberat bruto 339,06 gram.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, I mengaku paket tersebut milik temannya bernama MAI alias Odon, warga Desa Pekat, Kecamatan Sumbawa. Dia mengakui telah mengetahui isi paket tersebut sebelum mengambilnya.
“Paket itu milik temannya, dan yang bersangkutan sudah lebih dari sepuluh kali disuruh mengambil paket serupa yang sebelumnya berisi obat keras jenis tramadol,” terangnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, I mengaku selama ini membantu Odon berjualan tramadol di rumahnya dengan imbalan 200 butir tramadol Rp1,4 juta.
“Sebagian ia jual kembali, sebagian lainnya dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Namun, I mengaku baru mengetahui bahwa paket yang diambilnya bukan lagi berisi obat, melainkan ganja.
Petugas yang menindaklanjuti keterangan I kemudiam melakukan pengembangan ke rumah Odon di Desa Pekat, tetapi tersangka utama tersebut telah melarikan diri. BNNP NTB kemudian menetapkan Odon sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyelidikan BNNP NTB mengungkap jaringan ini menggunakan modus pengiriman berlapis, yakni mengirim paket dari Medan ke Lombok melalui ekspedisi J&T. Kemudian diteruskan ke Sumbawa lewat travel Titian Mas atau Sumbawa Utama.
“I hanya berperan sebagai pengambil barang atas perintah Odon, sementara transaksi dan pembayaran langsung dilakukan antara Odon dan pengirim di Medan,” tuturnya.
Sementara itu, di hari berbeda, petugas BNNP NTB juga menangkap Y alias Bado di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (5/10/2025).
“Y ditangkap di pinggir jalan sesaat setelah menerima dua paket berisi narkotika jenis sabu seberat 45,94 gram dan ganja seberat 2.192,79 gram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Y, dua mengaku paket tersebut ia pesan dari seseorang bernama Reza yang berdomisili di Medan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pengiriman dilakukan dengan jasa ekspedisi JNE menuju wilayah Sampir, Taliwang.
“Tersangka sudah empat kali memesan sabu dan ganja dari Reza dengan total 125 gram sabu dan 2,2 kilogram ganja. Nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp150 juta,” ungkapnya.
Sistem pembayarannya pun dilakukan secara digital. Setelah barang terjual, Y mengirim uang ke rekening Reza melalui agen Brilink, BNI Link, dan aplikasi DANA, secara bertahap untuk menghindari pelacakan.
“Mereka memanfaatkan layanan ekspedisi umum dan pembayaran digital untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya,” jelasnya.
Pengungkapan dua kasus ini mengindikasikan masih aktifnya jalur peredaran narkoba dari Sumatera menuju NTB. “Kasus ini tidak berhenti di kurir. Kami sedang memburu pelaku utama dan jaringan pemasok dari Medan,” tandasnya.
Saat ini, I dan Y telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) BNNP NTB. Sementara Odon masih dalam pencarian dan telah resmi masuk dalam daftar buronan BNNP NTB. (mit)