Praya (globalfmlombok.com) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) H. Ahmad Supli, S.H., angkat bicara terkait rekomendasi Kementerian Hukum (Kemenhum) yang meminta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dicabut. Menurutnya, Pemkab Loteng hendaknya tidak serta merta menjalankan rekomendasi tersebut begitu saja, harus dikaji kembali secara lebih mendalam.
Pemkab Loteng diminta mengkaji dari sisi Perda-nya sendiri maupun soal dasar pertimbangan sampai Kemenhum memberikan rekomendasi tersebut.
“Bila perlu tanya masyarakat. Tanya dan diskusikan dengan DPRD Loteng. Jangan lalu tiba-tiba Pemda mencabut begitu saja hanya karena ada rekomendasi dari Kemenhum,” ujar H. Ahmad Supli, S.H., kepada Suara NTB, di kantornya, Senin (21/9).
Ia mengatakan, saat penyusunan, pembahasan hingga penetapan Perda No. 7/2021 tersebut, seluruh tahapannya sudah dijalankan. Termasuk uji publik juga sudah dilaksanakan. Bahkan pihak Kemenhum juga ikut terlibat dalam proses pembahasan Perda tersebut.
“Maka harus benar-benar dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Sebelum pemerintah daerah mengambil sikap,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurutnya, jika melihat tujuan dari perda tersebut sangat bagus untuk mengatur keberadaan retail modern di Loteng dengan adanya zonasi agar tidak bersinggungan dengan pasar tradisional. Termasuk supaya keberadaan retail modern tersebut bisa memberikan manfaat bagi daerah. Supaya produk-produk lokal bisa masuk di retail modern.
Namun, hal-hal itu sampai sejauh ini belum terlihat. Artinya, Perda No. 7/2021 tersebut sampai saat ini belum secara penuh diimplementasikan. Sekarang malah direkomenfasikan untuk dicabut.
“Kalau menurut kami Perda-nya tidak perlu dicabut. Lebih kepada ditinjau kembali. Mana poin-poin yang bermasalah itu yang dilakukan penyesuaian dengan aturan yang baru, jika memang yang bertentangan. Bukan malah membuat perda baru,” tegasnya.
Sebelumnya, seperti yang diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., Kemenhum merekomendasikan untuk mencabut Perda No. 7/2021. Menyusul adanya beberapa poin aturan di dalam perda tersebut yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Rekomendasi sendiri diberikan setelah Pemkab Loteng meminta petunjuk dan arahan dari Kemenhum terkait pelaksananaan Perda No.7/2021.
Di mana perda tersebut sebelumnya dijadikan rujukan oleh Pemkab Loteng untuk memerintahkan penutupan sebanyak 25 retail modern yang ada di Loteng, karena melanggar aturan soal jarak minimal dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Terhadap rekomendasi Kemenhum tersebut, kata Firman, Pemkab Loteng selanjutnya tetap akan melakukan kajian kembali. “Kemungkinannya ada dua, jika aturan yang dinilai melanggar itu banyak, maka harus diganti Perda-nya. Tapi kalau sedikit aturan yang tidak sesuai, kemungkinan Perda-nya cukup direvisi,” ungkapnya. (kir)


