Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Kejati NTB Wahyudi Rabu (20/8/2025) mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengerjakan tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada tersangka, saat ini kami sedang proses perhitungan kerugian negara,” kata Wahyudi.
Setelah angka kerugian negara ada, pihaknya akan melakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.
Dalam tahap penyidikan, kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah, IA dan AA dari pihak swasta, serta MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.
Kajati NTB saat itu, Enen Saribanon tidak merinci terkait kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dia memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sudah masuk dalam kelengkapan bukti penyidik dalam menetapkan para tersangka.
Dari rangkaian penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut. Baik untuk domisili maupun membangun usaha, tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.
Pada Selasa (5/8/2025) Kejati NTB dalam kasus ini memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.
Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Dua tempat usaha tersebut berada di bawah kendali tersangka IA.
Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB.
Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (mit)