Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB tengah mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) oleh manajemen parkir dan penjaga pintu lobi utama Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol AKBP FX. Endriadi membenarkan tengah mengusut perkara tersebut.
“Iya, benar. Kami telah menerima laporan pengaduan dugaan Pungli tersebut,” ucap Endriadi kepada Suara NTB, Kamis (21/8/2025).
Endriadi menyebutkan, saat ini penyelidik telah menindaklanjuti laporan dugaan Pungli yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu.
Penanganan kasus ini sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/308/VII/2025/Ditresktimsus, tanggal 15 Juli 2025. Dengan terlapor dalam perkara ini adalah PT Angkasa Pura.
“Yang diadukan (PT Angkasa Pura) sudah kami mintai keterangan,” tuturnya.
Selain telah memintai keterangan terlapor, pihaknya juga telah mengagendakan memanggil ahli pidana dalam waktu dekat.
“Pemanggilan bertujuan agar ahli tersebut menerangkan peristiwa dugaan pungli tersebut,” ucapnya.
Pihak BIL Hormati Adanya Laporan
Terpisah, Humas dari Bandara Internasional Lombok, Angga Maruli mengatakan menghormati akan adanya laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut.
“Itu hak setiap warga negara sebagai dan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kami” kata Angga saat dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (21/8/2025).
Dia memberi dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Jika terbukti adanya kegiatan Pungli oleh oknum petugas, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penindakan tegas tersebut diperlukan karena jika dugaan pungli itu benar, maka kualitas pelayanan prima bagi pengguna jasa di BIL telah tercederai.
Informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan pungli pertama kali dilaporkan oleh Forum Rakyat NTB (FR NTB) pada awal Juli 2025. Mereka menerima pengaduan soal tarif parkir yang tidak wajar.
Isu pungli mencuat setelah seorang pengunjung bandara asal Lombok Barat mengeluhkan tarif parkir yang dianggap tidak masuk akal. Ia diduga diminta membayar Rp360 ribu meski hanya memarkir mobilnya kurang dari satu jam di area parkir resmi bandara.
Pengunjung lain juga melayangkan keluhan setelah mengalami dugaan pungli oleh petugas keamanan bandara saat hendak check-in bersama rekannya. Ia mengaku dimintai uang Rp50 ribu per orang tanpa alasan yang jelas. (mit)