BerandaBerandaKomnas HAM Gelar Penyelidikan Pasca Pengosongan Lahan Tanjung A’an

Komnas HAM Gelar Penyelidikan Pasca Pengosongan Lahan Tanjung A’an

Praya (globalfmlombok.com)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia saat ini tengah menggelar penyelidikan pasca pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung A’an Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) awal pekan kemarin. Penyelidikan digelar setelah KomnasHAM menerima laporan dari masyarakat bahwa ada potensi pelangggaran HAM saat proses pengosongan lahan yang dilakukan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) tersebut.

Dalam keterangan pers Komnas HAM tertanggal 17 Juli 2025 tertanda Ketua Komnas HAM Anis Hidayat yang diterima Suara NTB, disebutkan kalau KomnasHAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa pengusuran (pengosongan lahan) yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang di kawasan Pantai Tanjung A’an tersebut. Di mana banyak bangunan dan tempat usaha milik warga harus dirobohkan dengan alasan untuk mendukung pengembangan pariwisata di kawasan The Mandalika.

Proses tersebut diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah dan mufakat yang setara antara pemerintah, korporasi dan masyarakat sebagai pemilik bangunan dan tempat usaha. Warga terdampak juga diduga tidak mendapat ganti rugi berupa materi, upaya rekolasi ataupun bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Tidak hanya itu, ada warga yang ditangkap dan ditahan aparat kepolisian saat proses pengusuran berlangsung lantaran  dianggap melakukan tindakan melawan petugas. Semua itu oleh KomnasHAM dinilai berpotensi melanggar berbagai norma HAM. Baik itu yang diatur sesuai pasal 28H ayat 1 dan 4 UUD 1945. Termasuk pasal 11 Konvenan Ekosob serta pasal 36 dan 37 UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Di mana norma tersebut mewajibkan Negara untuk mengakui dan menjamin setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapat kehidupan yang layak. Negara juga harus memastikan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Sehingga Komnas HAM mendorong supaya pemerintah daerah agar mengedepankan prinsip due diligence berbagasi HAM dalam seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan. Termasuk menghormati hak milik, hak atas informasi dan persetujuan masyarakat terdampak dalam proses pengosongan lahan tersebut.

Tidak hanya itu aparat penegak hokum tidak  melakukan tindakan intimidasi, kekerasan ataupun menggunakan kekuatan berlebih lain serta menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi warga yang menolak pengosongan lahan. “Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini,” bunyi penyataan Komnas HAM.

Sementara itu dalam keterangan pers-nya yang diterima Suara NTB, Sabtu, 19 Juli 2025, Direktur Operasi ITDC Troy R. Warokka, menegaskan kalau proses pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung A’an sudah dijalan sesuai aturan yang berlaku. Khususnya yang terkait pengelolaan lahan negara melalui Hak Pengelolaan (HPL) dan pemanfaatannya dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008.

Pelaksanaan penertiban tegasnya sudah dilakukan secara non-represif. Dengan pendekatan yang menghindari kekerasan, intimidasi atau pemaksaan secara fisik. Didampingi aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan ketertiban dan keamanan. Namun tetap mengedepankan dialog, pemberitahuan tertulis serta sosialisasi secara bertahap kepada para pelaku usaha yang terdampak.

ITDC lanjut Troy juga tetap mengedepankan prinsip due process of law. Yaitu memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Disertai pemberitahuan resmi, kesempatan untuk berdialog dan pendampingan pemerintah daerah.

“Soal kemudian adapun klaim pelanggaran HAM yang muncul di ruang publik kami nilai sebagai bentuk ekspresi sosial yang muncul dari dinamika perubahan tata ruang dan ekonomi local,” sebutnya.

Dalam konteks ini, ITDC tetap konsisten menjunjung nilai-nilai HAM, termasuk hak atas informasi, partisipasi dan jaminan transisi yang adil bagi pihak-pihak yang terdampak langsung oleh penataan kawasan. Pihaknya percaya penataan ruang jika dilakukan secara transparan, partisipatif  dan akuntabel, justru akan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam jangka panjang. Termasuk hak atas lingkungan yang sehat, ruang usaha yang legal serta peluang ekonomi yang lebih berkelanjutan. (kir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI