BerandaBerandaAKBP Didik Putra Kuncoro Dijatuhi Sanksi PTDH, Resmi Dipecat dari Institusi Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro Dijatuhi Sanksi PTDH, Resmi Dipecat dari Institusi Polri

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Pemecatan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Melansir siaran konferensi pers di kanal YouTube Mabes Polri, hasil sidang etik menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, majelis sidang memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah majelis menilai Didik terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” jelasnya.

Selain itu, dalam persidangan Didik juga dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila serta penyalahgunaan narkotika. “Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Ia juga diduga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban setiap pejabat Polri dalam menaati dan menghormati norma hukum.

Tak hanya itu, Didik turut dijerat Pasal 10 ayat (1) huruf d dan huruf f serta Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan tersebut antara lain melarang perilaku penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perbuatan zina dan/atau perselingkuhan dalam ranah etika kepribadian anggota Polri.

Selain sanksi administratif berupa PTDH, Didik juga dikenai sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. “Sanksi tersebut telah dijalani,” tambah Trunoyudo.

Yang bersangkutan juga dikenai sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatannya tergolong sebagai perbuatan tercela. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKBP Didik Putra Kuncoro Disanksi PTDH dari Institusi Polri ”

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI