Mataram ( Global FM Lombok)- DPRD Provinsi NTB menuntut agar PT.WJ selaku PJTKI yang merekrut 21 calon TKW ilegal asal NTB yang ditemukan pihak kepolisian Bekasi pada Selasa (24/4) lalu ditindak secara tegas melalui proses hukum yang jelas.
Wakil Ketua DPRD NTB H Abdul Hadi kepada Global FM Lombok, Jumat (27/4) meminta kepada PJTKI dan pemerintah agar seluruh calon TKW asal NTB itu dipulangkan ke kampung halamannya. Ke 21 calon TKW yang ditemukan oleh Polres Metro Bekasi Kota di kawasan Jatimuri, Kota Bekasi itu merupakan kasus perdagangan manusia atau human trafficking sehingga proses hukum harus berjalan.
“ Yang pertama selamatkan tenaga kerja kita, kemudian mengembalikan mereka serta menindak PJTKI atau lembaga tenaga kerja yang bermasalah itu. Kita minta mereka ditindak sesuai UU yang ada dan harus ada efek jera terkait dengan masalah ini,” kata Abdul Hadi.
Abdul Hadi meminta agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tetap menempuh jalur-jalur resmi dan bekerjasama dengan PJTKI yang sudah memiliki izin. Unsur pemerintah yang paling bawah seperti kepala dusun atau kepala lingkungan diharapkan bisa melakukan edukasi dan pencegahan apabila ada warganya yang ingin menjadi TKI di jalur ilegal. Berangkat menjadi TKI jalur ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama bagi kaum wanita.
Dari informasi yang diperoleh, ke 21 calon TKW asal NTB itu, rencananya akan dipekerjakan di Taiwan, Malaysia dan Brunei Darusalam untuk dijadikan sebagai pekerja rumah tangga. Sebelum dikirim ke negara tujuan, mereka disekap di rumah penampuangan selama berbulan-bulan.(ris)
No Comments