BerandaBerandaEstimasi Kenaikan UMP NTB

Estimasi Kenaikan UMP NTB

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim, mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tidak jauh beda dengan UMP tahun 2024 yang mengalami kenaikan hingga Rp158 ribu. Berdasarkan formulasi perhitungan UMP = Inflasi + (Alfa x Pertumbuhan Ekonomi) kenaikan upah di daerah diprediksi mencapai Rp70 ribu.

Berdasarkan data terakhir, nilai inflasi year on year (YoU) tahun 2025 NTB berada di angka 2,69 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi NTB berada di angka 0,05 persen.

“Rekomendasinya sudah ada, tapi karena belum ditandatangani penetapannya oleh Pak Gubernur, kami belum berani merilis. Rencananya hari Senin akan disampaikan langsung oleh Pak Gubernur melalui konferensi pers dengan mengundang seluruh media,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rentang formula penyesuaian upah yang digunakan Dewan Pengupahan berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Jika dirupiahkan, kenaikan upah tersebut disebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Penetapan upah direncanakan berlangsung pada Senin, 22 Desember, bertempat di Kantor Gubernur NTB. Penandatanganan dilakukan setelah Dewan Pengupahan menyampaikan rekomendasi secara prosedural kepada Gubernur.

Serikat Pekerja dan Pengusaha Kompak Setujui Estimasi Kenaikan Rp70 Ribu
Muslim menyebutkan, dalam pembahasan Dewan Pengupahan tidak terdapat keberatan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha. Kedua pihak dinilai sepaham meskipun kenaikan upah yang diusulkan tidak signifikan.

“Mereka memahami kondisi ekonomi saat ini. Harapannya ke depan, pelayanan publik dan pelayanan kepada pelaku usaha bisa lebih efisien dan tidak membebani biaya operasional perusahaan,” jelasnya.

Asosiasi pelaku usaha, lanjut Muslim juga menyampaikan hal yang sama. Namun, ada sejumlah catatan aspirasi mereka, di antaranya penguatan pengawasan oleh pemerintah, efisiensi internal perusahaan, serta penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.

Mereka berharap adanya kemudahan perizinan dan pemberian insentif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi di NTB. Di samping itu, pelaku usaha sektor perhotelan juga meminta kebijakan efisiensi untuk melakukan MICE di hotel agar bisa dilonggarkan. Mereka berharap kebijakan tersebut tidak diberlakukan terlalu lama.

“Sehingga keuntungan perusahaan semakin besar diharapkan dan memberikan dampak kepada kesejahteraan,” ucapnya.

Sementara, serikat pekerja meminta perlunya perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibatasi hingga usia 65 tahun, sementara masih terdapat pekerja produktif di atas usia tersebut. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI