BerandaBerandaKeluarkan Surat Resmi, Pemkab Lobar Putus Kontrak 1.632 Tenaga Honorer Non-Database

Keluarkan Surat Resmi, Pemkab Lobar Putus Kontrak 1.632 Tenaga Honorer Non-Database

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) memutus kontrak 1.632 orang non-ASN atau honorer non-database. Pemutusan kontrak tersebut melalui surat resmi yang ditandatangani Sekda H. Ilham, menindaklanjuti arahan Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi tanggal 4 September 2025 lalu dan berdasarkan hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan semua OPD.

Dalam Surat Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 perihal pemutusan kontrak kerja Tenaga Non-ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lobar tertanggal 15 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lobar.

“Agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN (honorer non-database) hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025,” tegas Sekda Lobar H. Ilham dalam surat tersebut.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan pada poin selanjutnya, memutusan kontrak kerja pada poin 1 satu di atas berlaku juga bagi non-ASN yang terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022, namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II beberapa waktu lalu.

Kepala OPD Diminta Laporkan Pemutusan Kontrak

Kepala OPD diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja tersebut kepada Bupati Lobar melalui BKD-PSDM Kabupaten Lobar selambat-lambatnya tanggal 7 November 2025.

Laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kepala OPD.

Berdasarkan data BKD dan PSDM Lobar terdapat 5.063 orang non-ASN. Masing-masing 3.431 orang masuk database dan 1.632 orang tidak masuk database. Data 3.431 non-ASN ini pun diaudit oleh Inspektorat, di mana hasil audit Inspektorat menemukan sekitar 400 orang tidak memenuhi syarat diusulkan PPPK Paruh Waktu.

Non-ASN ini masuk database BKN hasil pendataan tahun 2022. Syarat masuk pendataan ketika itu, sesuai aturan minimal satu tahun masa kerjanya per 31 Desember 2021. Sedangkan yang tidak masuk database mencapai 1.632 orang. Mereka ini kemungkinan besar tidak bisa diakomodir karena tidak masuk database. “Yang 1.632 ini tidak memenuhi syarat masuk database berdasarkan aturan,” terang Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin.

Mereka ada yang diangkat sendiri oleh OPD dan kepala sekolah tanpa koordinasi dengan BKD, sehingga sumber penggajian nya pun tidak jelas darimana. “OPD ini mengangkat -angkat sendiri, Kita sudah larang,” pungkasnya. Padahal pihak Sekda, Inspektorat telah melayangkan surat larangan mengangkat honorer. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI