Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan mantan Komisaris, Afuani terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal perusahaan tersebut, Senin (20/10/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan terkait pemeriksaan dua petinggi PT GNE itu.
“Betul mereka diperiksa terkait penyertaan modal PT GNE,” kata Zulkifli.
Samsul Hadi saat ditemui wartawan ketika waktu istirahat selama proses pemeriksaan enggan memberi komentar. Dia hanya melambaikan tangan sebagai gestur penolakan.
Mantan Direktur PT GNE itu terlihat keluar untuk melaksanakan salat sekitar pukul 12.30 Wita. Dia mengenakan masker putih dan kemeja kotak-kotak bercorak hitam putih. Dua pengacara terlihat mendampingi Samsul Hadi.
Terkait Samsul yang didampingi dua pengacara, Zulkifli mengatakan hal itu sah-sah saja. “Silakan saja didampingi pengacara, haknya dia. Kalau masih saksi, ada batasan,” tuturnya.
Sementara itu, Afuani yang ditemui di sela Isoma (istirahat, solat/salat, makan) juga membenarkan dirinya diperiksa terkait kegiatan penyertaan modal tersebut.
Dia mengaku tidak membawa dokumen apapun saat datang menjalani pemeriksaan. Ia membeberkan pada 2021, PT GNE menjaminkan sertifikat kantor ke beberapa bank milik negara. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Menjaminkan sertifikat untuk menjalankan sejumlah bisnis dan biaya operasional perusahaan,” jelasnya.
Untuk jumlah bisnis itu dia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlahnya. “Saya anggota Komisaris, mungkin ketua yang tahu,” tambahnya.
Status sertifikat tersebut kini masih di bank, karena kredit pinjaman belum lunas. Hasil pinjaman yang didapatkan dari bank mencapai miliaran rupiah.
“Jajaran karyawan juga, kepala bagian umum juga akan diperiksa,” tandasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Penyertaan Modal PT GNE Masuk Tahap Penyidikan
Penanganan kasus ini di tangan Kejati NTB telah masuk dalam tahap penyidikan. Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan karena jaksa telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.
Dugaan korupsi dalam kegiatan PT GNE itu berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah dari 2019-2024 senilai Rp27 miliar.
Sebagai informasi, Kejati NTB saat ini tengah mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Pengusutan itu terkait penyertaan modal PT GNE dan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).
Terkait perkara penyertaan modal, Kejati NTB saat ini telah menaikan penanganan kasus kasus ke tahap penyidikan. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa sejauh ini belum menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok. Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agro jagung.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan SPAM Gili Matra yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL), penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson. Baik penanganan peminjaman modal dan penyelenggaraan SPAM, Kejati NTB sama-sama belum menetapkan tersangka. (mit)