Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Utara menetapkan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) di Pantai Nipah, Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025) mengatakan, tersangka adalah RA, yakni rekan korban saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang.
Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.
“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polres Lombok Utara akhirnya menjemput mahasiswa asal Sumbawa itu di sebuah kos-kosan wilayah Kota Mataram.
“Kami langsung melakukan penahanan,” tandasnya.
Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, MVP pergi dari rumahnya bersama salah seorang temannya berinisial RA (19) pada Selasa (26/8/2025).
Khawatir anaknya tak kunjung pulang, keluarga MVP kemudian menanyakan teman kuliah korban tentang keberadaan korban.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dengan melacak keberadaan korban melalui check post (CP). Dari hasil pelacakan, posisi terakhir terdeteksi di sekitar Pantai Nipah.
Orang tua korban bersama sejumlah pihak kemudian menuju lokasi. Pada pukul 01.30 Wita, RA ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Ia segera dibawa ke Puskesmas Nipah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 06.30 Wita, korban MVP ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tubuh telungkup di lokasi yang sama. (mit)