BerandaBerandaKades Poja, Diduga Tersangkut Kasus  Penyalahgunaan ADD

Kades Poja, Diduga Tersangkut Kasus  Penyalahgunaan ADD

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berinisial RD yang diamankan polisi terkait terbakarnya Gedung Inspektorat Kabupaten Bima,  merupakan terlapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat Putra, Jumat (19/9/2025) mengatakan dugaan penyalahgunaan ADD oleh RD itu dilaporkan ke Kejari Bima sekitar Maret 2025.

“Pengaduannya oleh masyarakat kami terima kalau tidak salah pada April atau Maret,” kata Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu.  Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Bima untuk melakukan investigasi.

“Kita garis bawahi, ini audit investigasi. Bukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” ucapnya.

Yabo menyampaikan demikian karena kasus yang melibatkan Kades Poja itu kini masih dalam tahap investigasi pihak Kejari Bima. “Dari hasil investigasi tersebut ditemukan hampir Rp900 juta,” terangnya.

Di tahap investigasi, jaksa belum melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk terlapor Kades Poja (RD). “Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan,”  katanya.

Meskipun Kades tersebut tersangkut dalam kasus dugaan pembakaran Gedung Inspektorat Bima, dugaan penyalahgunaan yang diusut pihak Kejaksaan tetap berjalan.

Inspektur Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, M.Si, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, audit investigasi terhadap pengelolaan ADD Desa Poja dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Bima.

“Hasil audit investigasi telah diserahkan ke Kejaksaan sebelum kantor Inspektorat Kabupaten Bima mengalami kebakaran,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Meski begitu, Agus enggan menjelaskan lebih jauh soal hasil audit terhadap RD. “Silakan hubungi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap RD memang sudah dilakukan sebelumnya.

“Memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Laporan hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya, Jumat (19/9/2025). Ia menambahkan, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Mungkin bisa konfirmasi Humas Kejaksaan,” katanya.

Suryadin juga menegaskan sikap pemerintah daerah. “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai yang bersangkutan benar benar dinyatakan bersalah secara hukum, itu saja sih,” tutupnya.

Sementara itu, RD kini diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota. Kepala Satreskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, sudah (diamankan). Cuma kita masih dalami pihak-pihak yang terkait. Nanti ya, kami dalami dulu peran masing-masing orang,” ujarnya.

Kasus kebakaran Gedung Inspektorat pada awal Agustus lalu sempat memicu spekulasi luas. Api melahap bagian lobi dan sejumlah ruangan hingga menyebabkan kerusakan besar.

Keterkaitan antara audit ADD dengan kebakaran kini menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan RD, yang sedang bermasalah dengan pengelolaan dana desa, menambah dimensi baru dalam penyelidikan aparat kepolisian. (mit/hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI