BerandaBerandaGubernur Siapkan Ekspose Usulan Perubahan Kawasan Konservasi Gili Tramena Jadi APL

Gubernur Siapkan Ekspose Usulan Perubahan Kawasan Konservasi Gili Tramena Jadi APL

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB,  Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal akan melakukan ekspose perubahan kawasan hutan konservasi di tiga gili yaitu Gili Trawangan, Meno, Air (Tramena) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Setelah melakukan ekspose, Pemprov akan membentuk tim terpadu yang akan bekerja selama enam bulan. Setelahnya, akan keluar rekomendasi berkaitan dengan perubahan status lahan tersebut.

“Tim terpadu nanti akan bekerja selama enam bulan. Baru keluar rekomendasi. Nanti pak Menteri keluarkan sikap,” ujar Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan DLHK NTB, Burhan, Jumat, 19 September 2025.

Ia menjelaskan, pengajuan perubahan status kawasan sudah dilakukan sejak 2023. Namun, proses administrasi dan teknis membutuhkan waktu panjang. Terakhir, pada Maret 2025 pemerintah pusat meminta perbaikan dokumen persyaratan, termasuk kajian teknis, daya tampung, kebutuhan air, serta aspek lingkungan.

“Bagaimana kalau itu diturunkan dan diubah statusnya. Itu yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan adalah Gili Trawangan, yang saat ini berstatus kawasan hutan konservasi. Menurut Burhan, fakta di lapangan menunjukkan sudah banyak aktivitas di kawasan tersebut, sehingga pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian status.

Namun, ia menegaskan, sembari menunggu keputusan perubahan status, aktivitas baru di kawasan itu tidak diperbolehkan.

“Bukan saya katakan boleh, tapi Menkopolhukam dulu sudah mengeluarkan edaran tahun 2023 terkait tidak boleh ada izin baru. Yang sudah ada aktivitas saat ini stop sampai di situ. Mungkin bisa dibatalkan atau digusur atau diapakan atau kita running terlebih dahulu. Tapi kalau izin baru mungkin distop,” jelasnya.

Burhan juga menepis anggapan bahwa sudah ada investor baru yang masuk ke kawasan tersebut. Berdasarkan edaran Menkopolhukam, melarang tegas adanya aktivitas di kawasan yang akan berubah status tersebut.

“BPN tidak berani karena sudah ada surat edaran, kalau ada yang baru (investasi, red) pasti disikat,” katanya.

Soal potensi praktik sewa-menyewa ilegal di kawasan gili, ia enggan berkomentar lebih jauh. Namun, Burhan menyebutkan rencana perubahan status kawasan hutan tidak hanya menyasar Gili Trawangan, tetapi juga mencakup 11 lokasi lain di NTB. Hanya saja, usulan tersebut tidak semuanya untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, melainkan ada yang diturunkan atau bahkan dinaikkan statusnya.

“Kalau dari kita melihat kondisi jadi harus realistis juga. Kita usulkan ke yang punya kewenangan. Namanya kita usulkan lamaran, diterima atau tidak itu kewenangan pusat,” terangnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI