BerandaBerandaTersangka Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi KKN Unram Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi KKN Unram Diserahkan ke Kejaksaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyerahkan tersangka Semah, kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi KKN Universitas Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (19/8/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) itu, langsung ke Kejari Mataram.

“Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap dua dari kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh oknum pegawai LPPM,” jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, Ipda Dewi Sartika.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid mengatakan telah menerima pelimpahan tahap dua itu.

“Tersangka kami tahan di Lapas Kuripan (Lapas Kelas IIA Lombok Barat),” ucap Harun.

Pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda NTB pada Jumat (25/4/2025).

Kepada tersangka, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp300 juta.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Ketua Satuan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengatakan kasus ini berawal dari korban mengalami kesurupan saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2022.

S selaku selaku pegawai LPPM saat itu membantu mengobati dan memulangkan korban.

Korban, jelas Joko sempat beberapa kali bolak-balik tempat KKN dan kosnya karena perkara kesurupan itu. S sebagai orang yang mendampingi korban. Sampai saat kegiatan KKN selesai, S masih berhubungan dengan korban dengan dalih pengobatan.

“Setelah KKN, kemudian kambuh, si pelaku datang ke kosnya dan waktu itu terjadi lah kasus kekerasan seksual itu,” jelasnya.

Awalnya korban tidak berani melapor karena menganggap kejadian yang dialaminya sebagai aib. Sampai dua bulan kemudian, korban mendapati dirinya hamil.

Korban kemudian menghubungi tersangka untuk meminta pertanggung jawaban. Sempat berjanji akan bertanggung jawab, tersangka malah kembali melakukan kekerasan seksual pada korban.

“Mau bertanggung jawab tetapi hal itu malah sebagai cara untuk mengulang kembali perbuatannya pada korban,” tuturnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu menyebut, korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani melapor.

Setelah anak yang dilahirkannya berusia enam bulan, keluarga korban datang menjenguknya di Mataram. Keluarga korban terkejut mengetahui bahwa anak mereka telah memiliki bayi.

Keluarga sempat berupaya bernegosiasi dengan tersangka, namun tidak mencapai kesepakatan. Setelah itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk kasus yang dialaminya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI