BerandaBerandaSkandal Chromebook, Kejari KSB Sudah Periksa 45 Orang

Skandal Chromebook, Kejari KSB Sudah Periksa 45 Orang

Taliwang (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat turut menindaklanjuti penyidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Pengadaan laptop itu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Untuk mengusut kasus korupsi yang lingkupnya skala nasional itu, Tim Jaksa Penyidik Kejari KSB pun telah bekerja secara maraton melalukan pemanggilan pemeriksaan. Berdasarkan data Kejari, sementara ini sudah ada 45 orang yang dimintai keterangan. Mulai dari kepala sekolah SD dan SMP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat program pengadaan laptop dilaksanakan. Termasuk kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KSB.

“Kepala Dinas Dikbud pun juga sudah dimintai keterangan oleh tim jaksa penyidik terkait kasus ini,” kata Kepala Kejari KSB melalui Kasi Intelijen, Benny Utama, S.H.

Penyelidikan di tingkat lokal ini didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, yang menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Menurut Benny, pemeriksaan itu agar diketahui dengan jelas sampai mana proses pengadaan laptop berbasis chromebook itu di tingkat dinas. Termasuk meminta keterangan para saksi yang difokuskan pada kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, serta kondisi terkini laptop chromebook tersebut. “Yang kita telusuri berapa jumlah sekolah penerima manfaat program itu,” ungkapnya.

Daerah Hanya Penerima Manfaat

Sementara itu, informasi yang bersumber dari Dinas Dikbud KSB yang diperoleh media ini, bahwa dalam pengadaan laptop chromebook itu, daerah hanya sebagai penerima manfaat. Sementara pengadaan dan pelaksanaannya dikendalilan penuh oleh mementerian di pusat. “Tender dan semuanya di pusat, kita hanya terima barang kok,” sebut salah seorang pejabat lingkup Dinas Dikbud KSB yang namanya tak ingin disebutkan.

Sebagaimana diketahui, Kejagung RI yang menangani kasus chromebook ini telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk eks stafsus Nadiem Makarim, Medikbudristek RI saat itu. Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan setelah adanya temuan penyimpangan dalam pengadaan yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun dari total nilai program Rp 9,98 triliun. (bug)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI