Mataram (globalfmlombok.com) – Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Mataram terhadap aktivitas lapak di kawasan Udayana. Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan di lokasi tersebut.
Temuan tersebut terungkap dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (15/4/2026) untuk menertibkan pedagang kopi di kawasan Udayana. Operasi melibatkan Satpol PP Kota Mataram, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, LPA Kota Mataram, serta Unit PPA Polresta Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas usaha di ruang publik. Menurutnya, kawasan Udayana yang menjadi pusat rekreasi dan olahraga seharusnya terbebas dari praktik melanggar hukum.
“Bagaimana ini bisa terjadi, anak-anak dipekerjakan di sana. Ini menjadi tamparan bagi kita, apalagi terjadi di jantung kota,” ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat sekitar enam anak yang diduga bekerja di lapak kawasan tersebut. Dalam operasi penertiban, petugas mengamankan tiga anak yang kemudian dibawa untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi di rumah aman milik Pemerintah Provinsi NTB di Narmada, Lombok Barat.
“Anak-anak tersebut saat ini sedang dalam proses rehabilitasi. Usianya berkisar antara 14 hingga 16 tahun,” kata Joko.
Ia mengungkapkan, anak-anak tersebut diduga dipekerjakan dengan alasan tidak memiliki pengasuhan yang layak atau berada dalam kondisi terlantar. Padahal, sebelumnya LPA telah mengingatkan pengelola lapak agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur, terutama setelah adanya kasus serupa di lokasi yang sama.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menyatakan penertiban dilakukan berdasarkan koordinasi lintas instansi, khususnya DP3A, serta melibatkan aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak.
“Penindakan dilakukan karena adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur oleh pedagang kopi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk menertibkan hingga menghentikan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
“Jika terbukti, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menertibkan dan bahkan mengosongkan aktivitas perdagangan di lokasi itu,” tegasnya.
Irwan menambahkan, dari hasil operasi gabungan, pelanggaran yang ditemukan hanya terkait eksploitasi anak, sementara pelanggaran lain tidak ditemukan.
Ke depan, LPA berharap pemerintah kota mengambil langkah konkret untuk memperketat pengawasan di ruang publik, sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi dan perlindungan terhadap anak dapat diwujudkan secara maksimal. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Eksploitasi Anak Ditemukan di Kawasan Udayana, LPA Soroti Lemahnya Pengawasan “


