Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengagendakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual fisik dan perbudakan seksual oleh seorang oknum warga negara Selandia Baru.
Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, Jumat (20/2/2026), mengatakan agenda olah TKP dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
“Ya sudah periksa saksi-saksi baik terlapor (oknum WN Selandia Baru) dan saksi korban,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Olah TKP dilakukan guna mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, empat orang korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum WNA pemilik sebuah hotel di Sekotong, Lombok Barat. Keempat korban melapor ke Polda NTB didampingi pihak Bantuan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH) Universitas Mataram.
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengatakan empat korban tersebut terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki.
“Dalam laporan kami lampirkan bukti chat (korban dan terduga pelaku), foto, video, dan ada saksi juga,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah para korban datang meminta perlindungan hukum. Salah satu korban diketahui telah lama mengenal terduga pelaku. Oknum WN Selandia Baru tersebut sempat mengajak korban menikah, hingga akhirnya korban mengajak dua temannya untuk bertemu.
Dalam pertemuan itu, terduga pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual secara bertiga. “Ada dua perempuan dengan si pelaku. Atau dua laki-laki dengan satu perempuan,” sebutnya.
Para korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada periode Juli hingga September 2025. Pihak pendamping hukum juga menyampaikan adanya dugaan praktik eksploitasi seksual yang kini menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
Penyidik Polda NTB menyatakan akan mendalami seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah diserahkan guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara penyidik berkomitmen memberikan perlindungan terhadap para korban selama proses hukum berlangsung. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Agendakan Olah TKP Dugaan Perbudakan Seksual WN Selandia Baru”


