BerandaBerandaDiduga Bandar Narkoba, Satu Orang Jadi Tersangka dalam Kasus AKP Malaungi

Diduga Bandar Narkoba, Satu Orang Jadi Tersangka dalam Kasus AKP Malaungi

Mataram (globalfmlombok.com)Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan telah menetapkan seorang pria berinisial KE yang diduga sebagai bandar narkoba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi.

Kapolda NTB, Edy Murbowo, Jumat (20/2/2026), membenarkan penetapan tersebut. “Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” katanya.

Meski demikian, KE belum berhasil diamankan. Kapolda menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. “Belum ditangkap, masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Menurutnya, proses penangkapan memerlukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) karena keberadaan KE kerap berpindah-pindah. “Karena keberadaan dia kan selalu bergerak. Kita juga terbatas langkah kita,” akunya.

Kendati menghadapi keterbatasan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi terkait keberadaan KE guna segera menangkap pria yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada mantan anggota Polri tersebut.

Dalam pengembangan perkara yang sama, Polda NTB juga telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Perannya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana hasil kejahatan.

Kapolda menyebut, terdapat dugaan gratifikasi yang melibatkan AKBP Didik. “Di dalam pemeriksaan pun ada perintah, menerima (uang),” jelasnya.

Mengutip konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, Kamis (19/2/2026), mengungkapkan AKBP Didik diduga menerima aliran uang sebesar Rp2,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari setoran bandar narkoba melalui AKP Malaungi.

Sebelum menetapkan AKBP Didik dan KE sebagai tersangka, penyidik Polda NTB lebih dahulu menetapkan lima orang lainnya. Mereka yakni mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buahnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik dan AKP Malaungi juga telah digelar. Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AKBP Didik dan KE. “SPDP keduanya baru masuk kemarin hari Kamis (19/2/2026),” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Seorang Diduga Bandar Narkoba Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba AKP Malaungi ”

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI