BerandaBerandaCFD Jalan Udayana Mataram Ditutup Selama Ramadan

CFD Jalan Udayana Mataram Ditutup Selama Ramadan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memutuskan menutup sementara aktivitas Car Free Day (CFD) di Jalan Udayana selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala DLH Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, mengatakan kegiatan CFD yang rutin digelar setiap Minggu pagi itu akan dihentikan sementara waktu. “CFD Udayana akan kita tutup sementara selama bulan Ramadan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nizar, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, penutupan bertujuan agar masyarakat dapat lebih fokus beribadah tanpa terdistraksi oleh aktivitas jual beli yang biasanya memadati kawasan tersebut.

“Untuk sementara ditiadakan demi menjaga kekhusyukan masyarakat selama bulan puasa,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama penutupan adalah karakteristik CFD Udayana yang saat ini didominasi sektor perdagangan, khususnya kuliner. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar aktivitas di kawasan itu diisi oleh pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman.

“CFD Udayana seperti yang kita lihat sekarang, kebanyakan diisi pedagang kecil yang menjual makanan. Itu menjadi salah satu alasan kenapa kita tutup sementara,” ujarnya.

Nizar juga menegaskan tidak ada rencana menggeser waktu pelaksanaan CFD ke sore atau malam hari. Menurutnya, jika dipindahkan ke sore hari untuk kegiatan ngabuburit, dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan lalu lintas di jalur utama. Sementara jika digelar malam hari, berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih.

Meski CFD ditiadakan, ia mengingatkan aturan bagi PKL di ruang publik tetap diberlakukan secara ketat selama Ramadan. Pedagang tidak diperkenankan berjualan pada siang hari, termasuk di kawasan Teras Udayana.

“Ramadan memang bulan berkah untuk mencari rezeki, tetapi tetap harus mengikuti aturan. Tidak ada pedagang yang boleh berjualan di siang hari. Mulai pukul 17.00 Wita baru diperbolehkan membuka lapak untuk menjual takjil,” tegasnya.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jenis pedagang, baik penjual makanan dan minuman maupun pakaian serta produk kriya lainnya.

Seiring dengan penghentian sementara CFD, penarikan retribusi bagi PKL di kawasan itu juga dihentikan. Nizar menyebutkan, retribusi yang biasa dipungut sebesar Rp5.000 per PKL, dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp2,6 juta setiap pelaksanaan CFD.

Terkait potensi munculnya pedagang musiman selama Ramadan, ia menyebut pengaturan dan pengawasannya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

DLH Kota Mataram dalam waktu dekat juga akan menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan penutupan sementara tersebut.

“Nanti akan ada SE yang kami keluarkan sebagai aturan selama bulan puasa,” pungkasnya. (pan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI