Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memperluas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejati NTB Wahyudi, Senin (19/1/2026), mengatakan pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana lain dalam proses penyidikan perkara korupsi lahan Samota. “Penyidik melihat ada dugaan tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU),” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan, penanganan dugaan TPPU tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Jaksa mulai melakukan pendalaman dengan menelusuri aliran dana (follow the money) serta melacak aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana (follow the asset). Namun demikian, ia belum dapat memaparkan secara rinci teknis penyidikan yang sedang berjalan.
“Yang jelas, penyidikan sedang berjalan. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” kata Wahyudi.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial SBHN, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta MJ, tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.
Kepada kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati NTB menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Sebelum penetapan tersangka, jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangan ialah mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan atau Ali BD.
Pengadaan lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada masa Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon, penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark up) serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah dalam proses pembelian lahan. Selain dugaan mark up, jaksa juga mendalami adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan tanah tersebut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Usut Dugaan TPPU dari Kasus Lahan Samota “


