Praya ( Global FM Lombok) – Sebanyak 20 persen perusahaan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belum menggaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ke 20 persen perusahaan tersebut, sebagian besar merupakan perusahaan skala kecil dari total seratusan lebih perusahaan yang ada di Lombok Tengah. Semestinya, per Januari 2018 ini semua perusahaan harus menggaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1,8 juta lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, H. Masrun, Jum’at (19/1) mengatakan, pemerintah dilema karena rata-rata perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai UMK ini merupakan perusahaan kecil seperti pertokoan. Kalau dipaksakan untuk menggaji karyawannya sesuai UMK, ada kemungkinan perusahaan itu akan memangkas karyawannya. Sehingga bisa berdampak tergadap pengangguran baru.
Sampai saat ini, tenaga pengawas tenaga kerja masih turun ke lapangan terkait untuk melakukan pengawasan. “80 persen perusahaan yang sudah menjalankan aturan yang kita buat. Kalau kita persentase, terkait dengan beberapa pertokoan karena beberapa pertokoan ini kan masih di bawah standar karena masih kecil. Mau dia gaji sesuai UMK, tapi kalau misalnya karyawannya 20 dipangkas jadi 10 orang. Kita ikut berat, masalah baru yang timbul. Jadi malah membuka pengangguran terbuka”,katanya.
Ia mengatakan, untuk sementara ini tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah. Namun, perusahaan kecil ini masih diarahkan agar ke depan bisa meningkatkan gaji karyawan. Adapun untuk perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, hampir seluruhnya sudah menggaji karyawannya sesuai UMK bahkan lebih. Hal itu karena perusahaan tersebut sudah mampu secara finansial. (dha) –
No Comments