BerandaBerandaPolisi Serahkan Oknum Mantan Dosen UIN Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Oknum Mantan Dosen UIN Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan ke Kejaksaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyerahkan tersangka WJ (35) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (18/9/2025). Oknum mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram ini diduga tersangkut kasus pencabulan.

Kanit IV pada Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah menuturkan, pihaknya baru kemarin mendapatkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21) dari jaksa.

“Sehingga hari ini, kami melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua,” kata Imansyah.

Di tahap penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi. Juga meminta keterangan tiga orang ahli. Ahli tersebut berasal dari ahli pidana, ahli hukum agama Islam, dan ahli psikologi.

Modus tersangka melakukan aksi bejatnya adalah dengan memanfaatkan kewenangan, kedudukan, pengaruh, serta tipu dayanya. Tersangka memberikan barang-barang kepada korban untuk memanipulasi mereka. Sehingga korban sulit menolak atas perbuatan WJ.

“Tersangka mulai melakukan dugaan pencabulan setelah diangkat jadi sekretaris, atau setelah punya jabatan,” jelasnya.

Yang menjadi korban dalam perkara ini adalah mahasiswi yang masif berinteraksi dengan tersangka.

Sebelumnya, penyidik menetapkan WJ sebagai tersangka pada Jumat, 23 Mei 2025. WJ dijerat Pasal 6 huruf a atau huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat kasus ini melibatkan banyak korban.

Dia terancam penjara selama 12 tahun, yang dapat bertambah sesuai pertimbangan di persidangan.

Manfaatkan Relasi Kuasa

Terpisah, Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) mengungkapkan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi antara 2021 hingga 2024.

Sebagian besar tindakan dilakukan di lingkungan asrama kampus pada malam hari. Modusnya, pelaku yang merupakan oknum mantan dosen UIN mengajak mahasiswi ke ruangan tertentu dan melakukan perbuatan cabul seperti mencium dan meraba tubuh korban.

Tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala asrama dan membangun citra sebagai sosok ‘ayah’ untuk memanipulasi korban secara emosional. Sayangnya, laporan awal korban ke pihak kampus tidak mendapat respons memadai, bahkan diduga ada upaya penutupan kasus.

Korban akhirnya melapor ke organisasi pendamping eksternal, Sahabat Saksi dan Korban. Proses pendampingan berlangsung cukup lama karena korban perlu diperkuat secara psikologis agar berani melapor. Saat ini, KSKS mengajukan permohonan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Joko, keberanian korban untuk bersuara salah satunya dipicu oleh serial televisi asal Malaysia berjudul Bida’ah, yang memberikan dorongan moral bagi para korban untuk mengungkapkan pengalaman mereka.

Sebagai informasi, pihak kampus telah memecat WJ sedari proses hukum kasus ini berjalan. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI