Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, memasang garis polisi atau police line di lokasi penambangan rakyat ilegal yang terjadi di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Langkah tegas tersebut ditempuh karena Izin Penambangan Rakyat (IPR) belum disetujui.
“Kami telah melakukan tindakan kepolisian dengan memasang police line terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai operasional tambang ilegal tersebut,” tegas Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, kepada wartawan, kemarin.
Marieta menegaskan, bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan. Mengingat untuk proses pengurusan izinnya merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM.
“Proses pengurusan perizinan merupakan wewenang dari Kementerian ESDM. Kami tidak punya wewenang apapun terkait pertambangan,” ujarnya.
Selain memasang garis polisi, pihaknya pun juga sudah melakukan pengecekan lokasi tambang tersebut. Hal tersebut dilakukan, menindak lanjuti adanya informasi dugaan bahan peledak di lokasi pertambangan untuk menjaga kondusivitas.
“Kami sudah cek ke lokasi untuk penggunaan bahan peledak dan tidak kita temukan, tetapi yang jelas langkah hukum sudah kami ambil salah satunya pemasangan garis polisi,” ucapnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait dugaan adanya pekerja asing di lokasi tambang. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya hal yang tidak diinginkan serta menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami tetap memberikan atensi serius terhadap persoalan tambang ini. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi aktivitas tambang ini mengakibatkan adanya masyarakat yang pro dan kontra,” tukasnya. (ils)