Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Tersangka tersebut merupakan istri dari Brigadir Esco sendiri.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid saat dikonfirmasi Suara NTB Jumat (19/9/2025), mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian.
“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R menjadi tersangka,” kata Kholid.
Kholid tidak merinci apakah istri Brigadir Esco tersebut langsung ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga tidak merinci pasal apa yang disangkakan kepada R.
Polisi Periksa Keluarga
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat pada Senin (15/9/2025) telah memeriksa dua orang saksi dari keluarga korban almarhum Brigadir Esco. Diduga, penyidik memeriksa keduanya hingga tengah malam.
Fakta tersebut terungkap melalui pernyataan kuasa hukum orang tua almarhum Brigadir Esco, Dr. Lalu Anton Hariawan. Anton, pada Selasa (16/9/2025) mengaku mendapatkan informasi terkait pemeriksaan itu langsung dari penyidik kepolisian.
“Ada pemeriksaan beberapa saksi yang dimintai keterangan sampai tengah malam,” bebernya.
Salah satu saksi kata dia berinisial R dan kedua saksi merupakan keluarga Brigadir Esco sendiri.
Anton enggan membeberkan apakah ekstrak handphone milik korban telah dikantongi polisi.
“Terkait bukti petunjuk, ada beberapa hal yang tidak berani kami buka. Itu rahasia penyidikan,” tegasnya.
Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco
Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.
Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.
Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.
Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.
Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)