Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB belum mengambil keputusan terkait permintaan dispensasi operasional sementara PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara.
Permintaan dispensasi ini agar perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali. Tujuannya untuk menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang ada di Gili Meno dan Trawangan. Sebab, TCN satu-satunya operator fasilitas Seawater Reverse Osmosis (SWRO) atau penyuling air laut yang ada di kawasan tersebut.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Mohamad Faozal, S.Sos.M.Sis mengakui Bupati KLU telah meminta izin dispensasi agar PT TCN beroperasi kembali di Kawasan Gili Trawangan. Namun, hingga kini Pemprov belum mengambil langkah menyusul belum mengetahui kondisi riil lapangan.
“Belum ada solusi karena baru suratnya yang kita terima. Jadi permintaan diskresi aturan hukumnya tapi kita belum pertimbangkan, tunggu dulu,” ujarnya setelah upacara HUT Ke-80 RI di NTB, Minggu, 17 Agustus 2025.
Surat permintaan dispensasi telah disampaikan oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara kepada Gubernur NTB. Untuk Keputusan lebih lanjut, Pemprov NTB akan berdiskusi dengan Bupati KLU, selaku orang nomor satu di KLU.
Rencananya, pembahasan terkait permintaan tersebut akan dilanjutkan setelah peringatan HUT RI ke-80 dengan mengundang Bupati dan PDAM Lombok Utara.
“Kita ketemu Bupati dulu kita tidak tahu masalah betulnya. Permintaan diskresi ada pengecualian terhadap operasional PT TCN tapi ini belum kita jawab,” jelas Faozal.
Bupati KLU Bersurat ke Gubernur NTB
Bupati Kabupaten Lombok Utara, H. Najmul Ahyar menyampaikan surat bernomor 500.11.9.5/144/BUP/2025 kepada Gubernur NTB.
Dalam surat tersebut, ia mengajukan permohonan dispensasi operasional sementara sebagai langkah antisipatif terhadap potensi krisis air bersih di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno.
Permohonan ini diajukan menyusul pencabutan izin lokasi perairan yang sebelumnya dimiliki oleh PT TCN sebagai Perusahaan penyulingan air laut di Kawasan Gili Trawangan.
Kawasan Gili Indah, khususnya Meno dan Trawangan sangat membutuhkan perizinan operasional sementara PT TCN. Apabila permintaan ditolak, akan berdampak pada ribuan masyarakat dan pelaku pariwisata yang ada di Kawasan Tramena.
Dalam suratnya, Bupati membeberkan PT TCN merupakan satu-satunya sumber layanan air bersih bagi 4.800 penduduk lokal, 4.000 wisatawan harian, hotel, restoran, dan fasilitas layanan publik di Gili Trawangan dan Meno.
Potensi kerugian sektor pariwisata mencapai Rp2 miliar per hari akibat penutupan hotel, restoran, dan wisata bahari.
Selanjutnya, akan terjadi badai PHK sebanyak 1.500 pekerja sektor wisata. Dampak berantai terhadap PAD Lombok Utara dan devisa NTB. Dan ancaman pencemaran lingkungan permanen dan irreversible akibat penggunaan sumur bor ilegal dan air asin.
Kemudian, minat investor akan berkurang karena ketidakpastian hukum Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sektor air bersih di daerah. (era)