BerandaBerandaEmpat Pengedar Ditangkap di Sumbawa, Polisi Sita 90,5 Gram Sabu

Empat Pengedar Ditangkap di Sumbawa, Polisi Sita 90,5 Gram Sabu

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa, mengamankan empat orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Rhee, Jumat (15/8) sekitar pukul 20.50 wita.

“Pelaku berinisial T (23), F (33), H (37), dan M (36) merupakan warga Kecamatan Empang dan Tarano dan mereka kita amankan saat hendak kembali ke daerah asal usai membeli sabu di Buer,” kata Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

Pengungkapan kasus tersebut, kata Obe, sapaan akrabnya, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan para terduga di Kecamatan Rhee. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku ketika hendak pulang ke Kecamatan Empang.

“Mereka kami tangkap usai kendaraan mereka kita hadang dibantu anggota Polsek Rhee, saat melintas di depan Mapolsek Rhee usai membeli sabu di Buer,” ujarnya.

Dari tangan para terduga pelaku, Polisi menyita satu poket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 90,5 gram yang disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan empat unit Handphone Android dan satu unit mobil Avanza.

“Saat kita periksa mengaku diminta B untuk mengambil narkotika di Kecamatan Buer, tepatnya di depan SMKN 1 Buer, dari seseorang yang tidak mereka kenal,” jelasnya.

Obe meyakinkan, pengungkapan terhadap kasus tersebut merupakan salah satu komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti juga sudah kita amankan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ils)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI