BerandaBerandaMinta Segera Dituntaskan, 132 Titik Bangunan dan Aset di Trawangan Jadi Temuan...

Minta Segera Dituntaskan, 132 Titik Bangunan dan Aset di Trawangan Jadi Temuan BPK

Giri Menang (globalfmlombok.com)

132 bangunan dan aset daerah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi item temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan permasalahan aset ini menjadi temuan  berulang. Hingga menjadi atensi serius Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini yang memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan semua aset daerah.

Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi mengatakan sesuai catatan yang menjadi temuan BPK sejumlah aset lahan, kendaraan dinas (randis) dan bangunan. Banyak di antara bangunan dan randis ini tidak ditemukan, sehingga solusinya adalah melakukan penghapusan.

“Kalau tidak ditemukan sebaiknya diberikan (dihapus). Contoh di Setda ada tujuh rumah dinas yang tercatat di necara tapi setelah kami lacak, tidak kami temukan rumah dinas itu. Agar hal ini tidak menjadi catatan, maka caranya dihapus,” katanya.

Terdapat tujuh bangunan yang menjadi temuan namun tidak terlacak fisik dan lokasinya.Tim juga telah bergerak ke KLU, untuk melacak dokumen, surat penyataan beberapa barang dan alat. Yang aneh juga, ada masih jadi temuan kendaraan dinas Bupati tahun 1979 silam dan kendaraan dinas kades yang sudah tidak ditemukan. “Itu belum dihapus, itu kita bersihkan,” ujarnya.

OPD pun melakukan rekonsiliasi terkait hal ini, atas koordinasi dari Inspektorat. Terkait persoalan aset, yang jadi temuan Pemkab Lobar hati-hati sebab jangan sampai kejadian-kejadian terulang. Terkait temuan BPK itu  Bupati Lobar memberikan batas waktu 60 hari menyelesaikan temuan ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, Muhammad Erpan menerangkan sebagian besar temuan BPK bersifat administratif, seperti pencatatan aset yang belum tertib. “Kami berupaya menuntaskan temuan-temuan administratif. Ini yang menyebabkan BPK menilai Pemda Lobar tidak serius menangani persoalan ini. Ketika BPK berstatemen seperti itu, kami tidak bantah,” ujarnya.

Ia menjelaskan temuan administrasi itu terkait pencatatan bangunan yang tidak berdiri di atas tanah Pemda Lobar. Seperti keliru mencatat bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) aset Dinas Dikbud yang diberikan ke yayasan tanpa berstatus hibah. Justru dicatat sebagai belanja barang dan aset tetap. Jumlah kasus temuan seperti itu mencapai 32 unit.

Pihaknya kini sedang menertibkan dengan melakukan serah terima dan menghapusnya dari aset tetap. “Ada rumah dinas yang belum termanfaatkan sekitar 100 unit lebih. Tapi rumah dinas ini sudah disertifikatkan,” ujar Erpan.

Persoalan krusial juga terjadi di Gili Trawangan. Di wilayah tersebut terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Koperasi Patuh Patut Patju. Sertifikat HGB itu berada di atas sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB, sehingga menimbulkan tumpang tindih penguasaan aset.

“Kita tidak tahu bagaimana bentuk kerjasamanya antara Koperasi Patuh Patut Patju dengan Pemprov NTB. Apakah kalau sudah habis HGB-nya balik menjadi milik Pemprov NTB atau diperpanjang,” terangnya.

Apa upaya BPKAD Lobar dalam menertibkan aset yang masih berserakan ini?  Erpan menyebut fungsi pengamanan barang milik daerah ada juga di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kalau tidak ada kerjasama antar dinas, persoalan aset ini sulit diselesaikan. Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya mengakui bahwa tahun ini tidak bisa banyak diselesaikan. Paling tidak BPK sudah memahami, namun harus ada progresnya. “Tidak bisa diselesaikan secara manual sebab ada proses-peroses yang harus dilalui,” pungkasnya. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI