Mataram (globalfmlombok.com)
Elma Agustina (28), istri almarhum anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi didampingi kuasa hukum keluarga korban melayangkan surat terbuka ke Kapolda NTB terkait permohonan evaluasi dan perubahan pasal sangkaan pada tersangka kematian Nurhadi, Jumat, 18 Juli 2025.
Giras Genta Tiwikrama selaku kuasa hukum keluarga korban menyebutkan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar pasal yang sebelumnya dikenakan kepada para tersangka diubah. Sangkaan yang sebelumnya dari Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, diubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Kami meminta agar penyidik mempertimbangkan penerapan pasal lain sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar Genta saat memberikan keterangan kepada media.
Dia menyebut, perubahan pasal ini didasarkan pada hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya indikasi kuat tindakan kekerasan.
Dia juga menyinggung terkait tempat kejadian perkara (TKP) yang tertutup menimbulkan dugaan kuat adanya upaya mengaburkan fakta atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Lebih lanjut, Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Kumar Gauraf meminta agar penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 55 KUHP jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya perencanaan atau kerja sama antar tersangka.
“Permohonan ini kami ajukan sebagai bagian dari upaya agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan transparan,” katanya.
Terkait pengajuan perubahan pasal sangkaan tersebut, Gaufar menyebut Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, menyambutnya dengan baik.
“Pak Kapolda mengucapkan bela sungkawa yang sangat mendalam, dan menyampaikan bahwa beliau telah memerintahkan jajarannya memberikan atensi khusus pada perkara ini,” tuturnya.
Kapolda NTB kata Gafar juga telah menyetujui akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rangkaian penanganan kasus kematian anggota Bid Propam itu.
Soal tindak lanjut penambahan pasal, dia mengatakan Kapolda NTB mengungkapkan bahwa saat ini tengah melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan penggunaan Pasal 338 atau 340 KUHP jika ditemukan adanya unsur perencanaan.
Terpisah, istri almarhum Nurhadi, Elma Agustina (28) menyebut penanganan Polda NTB dalam kasus kematian suaminya itu lambat. “Penanganan kasus ini cukup lama. Motif-motif yang beredar di media justru membuat keluarga gelisah,” ucap Elma.
Elma hanya menginginkan kasus ini bisa segera menemui titik terang. “Harapan kami hanya satu: kepastian keadilan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB itu.
Ketiga tersangka kini juga telah ditahan di Dit Tahti Polda NTB. M ditahan sejak Rabu, 2 Juli 2025 sementara Kompol Y dan Ipda HC ditahan Senin, 7 Juli 2025. (mit)