BerandaBerandaTersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Resmi Ditahan Polisi

Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Resmi Ditahan Polisi

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) berinisial AJN resmi ditahan pihak kepolisian. AJN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan ponpes tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Kamis (19/2/2026) menyampaikan, penahanan terhadap AJN dilakukan sejak Rabu (18/2/2026) dan kini yang bersangkutan dititipkan di rumah tahanan Polda NTB.

“Pada Rabu (18/2/2026) kemarin kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, AJN telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda NTB pada 18 Februari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kami identifikasi keberadaannya di suatu tempat, sehingga kami melakukan upaya paksa (penangkapan),” ungkap Ni Made Pujawati.

AJN diduga sempat hendak bepergian ke luar negeri bersama istrinya. Polisi mengamankannya saat akan melakukan penerbangan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Terkait modus, penyidik mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap korban dengan memanfaatkan kerentanan mereka. Korban disebut mengalami penyesatan hingga akhirnya mengikuti ajakan pelaku.

“Dan ini dilakukan secara berulang, dengan modus yang sama kepada korban lainnya,” tambahnya.

Pihak kepolisian menerima laporan terhadap AJN dari dua korban pada 29 Januari 2026. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Februari 2026. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Selain itu, penyidik telah mengantongi hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologi untuk mengetahui dampak trauma yang dialami korban. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, AJN disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Resmi Ditahan ”

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI