BerandaBerandaPolisi Amankan Empat Terduga Perusak Bangunan MBG Madrasah di Lombok Timur

Polisi Amankan Empat Terduga Perusak Bangunan MBG Madrasah di Lombok Timur

Selong (globalfmlombok.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur mengamankan empat pria yang diduga sebagai pelaku perusakan bangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Madrasah Unwanul Falah di Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Rabu (18/2/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB yang dilayangkan korban berinisial MT (46), seorang wiraswasta asal Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas AKP Nikolas Osman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, identitas para terduga pelaku masing-masing AS (25), HM (34), SM (22), dan AM (20). Keempatnya merupakan warga Dusun Paok Lombok Timur, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Peristiwa perusakan terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan keterangan pelapor, korban memperoleh informasi dari sepupunya, Muhamad Tanzil, bahwa bangunan yang digunakan untuk program MBG di lingkungan Madrasah Unwanul Falah telah dirusak oleh sekelompok orang.

Aksi perusakan dilakukan dengan cara merobohkan gerbang bangunan hingga terlempar ke sungai. Selain itu, atap dan pintu bangunan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Berbekal laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu siang, polisi memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumah masing-masing. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Amankan Empat Pria Diduga Perusak Bangunan MBG Madrasah di Lombok Timur “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI