Giri Menang (globalfmlombok.com) – Memasuki bulan Ramadan 1447 Hijriah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) masih “puasa” gaji. Mereka belum menerima pembayaran selama dua bulan, terhitung Januari dan Februari 2026. Gaji tersebut masih menunggu rampungnya perjanjian kontrak kerja.
Seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima gaji sejak awal tahun. Ia berharap pembayaran dapat segera direalisasikan, terlebih untuk memenuhi kebutuhan bulan puasa yang mulai Kamis (19/2/2026).
“Kami berharap dibayar secepatnya, bisa untuk kebutuhan puasa. Karena besok (hari ini, red) puasa,” ujarnya melalui media ini, Selasa (17/2/2026).
Ia menyebutkan, meskipun nominal gaji yang diterima hanya sekitar Rp760 ribu per bulan, namun jumlah tersebut sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi jika dibayarkan sekaligus dua bulan, dinilai cukup berarti bagi PPPK Paruh Waktu.
Dari informasi yang diterima, pembayaran gaji kemungkinan dilakukan pada Maret dengan sistem rapel. Meski demikian, para PPPK berharap pencairan dapat dipercepat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memang telah dilantik dan menerima surat keputusan (SK). Namun, tahapan berikutnya adalah penyusunan perjanjian kontrak kerja sebagai dasar pembayaran hak mereka.
“Meski PPPK paruh waktu, tetap harus ada perjanjian kerja hitam di atas putih, apa saja yang harus mereka penuhi. Setelah perjanjian selesai, baru bisa dibayarkan,” ujarnya.
Ia memastikan anggaran untuk pembayaran gaji telah tersedia sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) terkait percepatan proses tersebut.
Menurutnya, BKD masih melakukan penyesuaian dengan pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Sebagian pejabat masih menunggu pelantikan dan izin dari pemerintah pusat, sehingga proses administrasi turut terdampak.
“Sekarang selesai perjanjian kontrak kerjanya, ya kita bayarkan,” tegasnya.
BKAD, lanjutnya, juga mendorong masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk proaktif menindaklanjuti penyusunan perjanjian kerja jajarannya. Saat ini, konsep perjanjian masih disusun BKD dan perlu dikonsultasikan kepada pimpinan sebelum ditetapkan.
“Kalau konsepnya sudah sesuai, kami juga berinisiatif membantu agar teman-teman cepat dibayarkan,” ujarnya.
Pemkab Lobar berharap proses administrasi dapat segera dirampungkan agar hak PPPK Paruh Waktu bisa segera direalisasikan, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat selama Ramadan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Memasuki Ramadan, PPPK Paruh Waktu Lobar Masih “Puasa” Gaji Dua Bulan “


