Mataram (globalfmlombok.com) – Menjelang terbitnya Surat Keputusan (SK) Presiden terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur NTB Dr H Lalu Muhamad Iqbal memanggil tiga calon Sekda dengan nilai tertinggi untuk melakukan pendalaman visi dan misi Gubernur, Senin (19/1/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Drs Tri Budiprayitno MSi mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman para calon Sekda terhadap visi-misi kepala daerah, apabila nantinya dipercaya mengemban amanah sebagai Sekda NTB.
“Pendalaman dilakukan terhadap visi-misi masing-masing calon Sekda,” ujar Tri Budiprayitno, pekan kemarin.
Adapun tiga calon Sekda NTB yang dipanggil yakni Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Abul Chair, Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ahmad Saufi, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB H Ahsanul Khalik.
Salah satu calon Sekda NTB, Ahsanul Khalik, membenarkan adanya undangan pertemuan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci agenda yang akan dibahas bersama Gubernur NTB dan dua calon lainnya.
“Ya, pemanggilan. Belum tahu juga apa yang akan dibahas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Selain memanggil tiga calon terkuat, Gubernur NTB juga telah menyerahkan tiga nama tersebut secara paralel kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat Kabinet (Seskab), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tri Budiprayitno menjelaskan, pengiriman nama secara bersamaan dilakukan untuk mempercepat proses seleksi sehingga NTB dapat segera memiliki Sekda definitif.
“Prinsip kami mengupayakan kecepatan. Karena pada dasarnya Kemendagri menunggu hasil dari BKN, dan Seskab menunggu dari BKN serta Kemendagri. Dengan pengiriman paralel, diharapkan ada penyingkatan waktu,” kata Tri.
Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB masih menunggu respons dari Kemendagri terkait proses penilaian terhadap tiga calon Sekda tersebut. Selanjutnya, Presiden akan memilih satu nama berdasarkan hasil penilaian dari lembaga terkait.
“SK Sekda itu ditandatangani Presiden. Jadi, dipilih langsung oleh Presiden,” ujarnya.
Setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan satu nama, hasil tersebut akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur NTB. Mengacu pada sistem di BKN, proses penilaian dilakukan selama lima hari, sementara penilaian di Kemendagri tidak memiliki batas waktu tertentu. Adapun Seskab menunggu hasil penilaian dari Kemendagri.
Dari tiga calon Sekda NTB tersebut, hanya satu orang yang berasal dari pejabat Pemerintah Provinsi NTB, sedangkan dua lainnya merupakan pejabat dari luar daerah. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19 Minggu Ini “


