Dompu (globalfmlombok.com) -Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan dua terduga pelaku kasus narkotika di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Sabtu (17/10) sore. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 23,04 gram.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AHS (40) dan AS (48). Keduanya masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (16/10). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target operasi.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., dengan melibatkan 36 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satuan Lantas, dan Polsek Dompu.
Dalam operasi itu, petugas lebih dahulu mengamankan AHS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu, timbangan digital, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, lima plastik klip kosong, satu toples plastik, satu plastik kresek putih, serta satu unit telepon genggam.
Dari pemeriksaan awal, AHS menyebut barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik AS. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian mengamankan AS di sekitar kediamannya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.
Dari penggeledahan terhadap AS, polisi menyita satu unit telepon genggam. Sementara itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di rumahnya. Meski demikian, AS mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumah AHS merupakan miliknya.
“Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 23,04 gram, termasuk kemasan plastik,” kata Suardika.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang didalami melalui serangkaian penyelidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram itu sekaligus mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dompu.
Suardika juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (ula)


