BerandaHukum&KriminalGandeng Ahli Inspektorat dan PUPR, Kejari Lotim Periksa 30 Saksi Kasus Desa...

Gandeng Ahli Inspektorat dan PUPR, Kejari Lotim Periksa 30 Saksi Kasus Desa Kotaraja

Mataram (globalfmlombok.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menggandeng ahli dari Inspektorat dan Dinas PUPR kabupaten tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kotaraja tahun 2024-2025.

Plh Kasi Intelijen Kejari Lotim, Moch. Taufiq Ismail, Jumat (18/9/2026) mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat Lombok Timur untuk perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kalau ahli kami minta kan ke Inspektorat Lotim untuk menghitung kerugian dan sedang berproses,” katanya.

Sementara itu, penyidik bersama tim ahli dari Dinas PUPR Lombok Timur telah turun lapangan untuk mengecek sejumlah pekerjaan fisik di Desa Kotaraja pada Jumat (11/9/2026).

“Pengecekan fisik sudah dilakukan tinggal hasilnya mereka (Dinas PUPR) masih susun,” sebutnya.

Adapun saat ini, pihak Kejari Lotim belum meminta keterangan ahli pidana dalam pengusutan perkara ini.

Selain menggandeng sejumlah ahli, Kejari Lotim juga telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes), tetapi juga kepada sejumlah masyarakat dan pihak swasta.

Kejari Lotim juga tercatat telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja pada Senin (14/9/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen.

Salah satu dokumen yang disita penyidik berkaitan dengan dokumen inventarisasi aset desa. Penyidik juga menyita bukti pencairan dana desa. Serta bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan.

Sebagai informasi, Kejari Lotim mengusut perkara ini berangkat dari hasil audit khusus Inspektorat Lotim. Ada temuan Rp1,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pemdes Kotaraja.

“Temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik dari pekerjaan fisik maupun non fisik dari Pemdes Kotaraja Rp1,5 miliar,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, Inspektorat selanjutnya memberikan waktu 60 hari terhadap pihak terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

Namun, pihak pemerintah desa tidak melakukan pengembalian. Sehingga pihak Inspektorat bersurat ke Kejari Lotim agar dilakukan pengusutan.

Berdasarkan data dari laman Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggaran Desa Kotaraja pada 2024-2025 diperuntukkan untuk sejumlah pekerjaan.

Rinciannya, anggaran dipergunakan untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang, pembangunan saluran irigasi tersier, pemeliharaan drainase dan sanitasi, penyediaan sambungan air bersih rumah tangga, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana Posyandu.

Selain itu, terdapat anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu, dukungan PAUD, penyuluhan kesehatan dan perlindungan anak, program rumah tidak layak huni (RTLH), pengelolaan sampah. Peningkatan produksi peternakan, hingga penyediaan sarana pemerintahan desa, operasional pemerintah desa, kepemudaan, PKK, dan lembaga adat. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI