Giri Menang (globalfmlombok.com)
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., mendukung adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pembentukan koperasi tambang di wilayah NTB, salah satunya di Sekotong Lombok Barat. Bahkan, anggota DPRD NTB merencanakan membentuk peraturan daerah tentang retribusi kaitan dengan pengelolaan tambang rakyat sesuai kewenangan daerah.
Ditemui saat kunjungan kerja Badan Musyawah ke DPRD Lobar, Kamis, 17 Juli 2025, politisi Partai Golkar NTB ini, menerangkan terkait IPR dan koperasi tambang, telah disiapkan dengan baik. Di mana Kapolda NTB memiliki rencana untuk membuat beberapa koperasi dalam rangka untuk memberikan izin IPR ini.
“Saya kira dalam rangka itu, dalam rangka membuat Peraturan Daerah, sehingga Bapemperda cocok untuk turun lapangan,” katanya.
Menurutya, tambang rakyat ini akan sangat baik kalau dikelola oleh koperasi. Sebab Kesejahteraan itu harus diupayakan apapun caranya yang halal, baik, dan sesuai aturan. “Saya kira, kita dukung itu,” ujarnya.
Mengenai pengembangan pariwisata di wilayah itu, menurutnya, pariwisata tetap jalan. Sebab tambang rakyat itu tidak merusak ekosistem. Namun itu harus dilakukan dengan cara-cara sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.
Ditanya soal statemen KPK yang tidak membolehkan menerbitkan izin tambang Sekotong, Isvie, mengaku belum tahu hal tersebut. Yang jelas soal izin itu urusan Kementerian, sedangkan kewenangan Gubernur sesuai pasal 4. Terkait regulasi perizinan tambang menyangkut IPR dan ini ranahnya di pusat, tetapi bicara tambang rakyat itu Gubernur diperintahkan sesuai pasal 74 untuk membuat keputusan.
“Kami tidak berani bicara banyak ya, syaa tidak berbenturan dengan KPK. Pada prinsipnya sepanjang itu aturan membolehkan, kita dukung. Kita berpegang pada aturan,” sambungnya.
Kaitan tambang rakyat itu juga, DPRD Lobar berencana membentuk Perda. Di mana pada Rabu, 16 Juli 2025, Bapemperda turun ke Sekotong dalam rangka persiapan pembentukan Raperda tentang Retribusi, pengelolaan sesuai kewenangan daerah. Adanya aturan ini nantinya tidak mengambil kewenangan pusat, namun lebih memberikan jaminan dalam melaksanakan terkait tambang Sekotong ini.(her)