Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengklarifikasi sekaligus membantah bahwa tidak ada seribu karyawan hotel yang dirumahkan. Pengusaha hotel hanya mengurangi jam kerja karyawan dengan alasan minim tamu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada, Selasa (17/6) menegaskan, statemen Ketua Asosiasi Hotel Mataram langsung dikonfrontir untuk memastikan informasi dirumahkannya seribu karyawan hotel. Setelah diklarifikasi ternyata tidak ada karyawan hotel yang dirumahkan. “Saya langsung telepon ketua AHM. Informasinya bukan seribu karyawan dirumahkan tetapi jumlah karyawan hotel di Mataram seribu orang,” katanya.
Informasi dari Asosiasi Hotel Mataram juga langsung ditanyakan ke beberapa general manager hotel. Mereka mengaku tidak ada karyawan hotel dirumahkan, melainkan dipangkas jam kerjanya. Contohnya, karyawan memiliki jam kerja enam hari selama sepekan dipangkas menjadi tiga hari. Pemangkasan ini berkaitan dengan sepinya tamu hotel. “Cuma dipangkas jam kerjanya saja untuk pegawai daily (harian,red),” pungkasnya.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa pemutusan hubungan kerja berbeda dengan dirumahkan. Apabila karyawan dipecat alias di PHK, maka perusahaan wajib membayar pesangon serta hak-hak karyawan lainnya.
Apabila dirumahkan maka karyawan hotel memiliki peluang untuk bekerja kembali. “Kalau dirumahkan mereka tetap dapat gaji. Perhitungan gajinya sesuai kesepatan dengan perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, karyawan memaklumi kebijakan merumahkan tersebut. Artinya, karyawan hotel tidak bisa memaksakan perusahaan untuk mempekerjakan mereka sementara pendapatan minim.
Di satu sisi, ia mengakui beberapa hotel di Mataram memberhentikan pekerja mereka dengan alasan mengurangi beban operasional. Pihaknya sedang mendata jumlah karyawan yang di PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka sebagai pekerja. (cem)