BerandaBerandaTerdakwa Kasus Chromebook Titipkan Uang Pengganti Rp500 Juta ke Kejari Lotim

Terdakwa Kasus Chromebook Titipkan Uang Pengganti Rp500 Juta ke Kejari Lotim

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp500 juta dari seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Selasa (17/2/2026) mengatakan, penitipan tersebut dilakukan oleh terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri.

“Penyerahan dilakukan pada Jumat lalu, 13 Februari 2026,” ujarnya.

Uang Rp500 juta itu diserahkan melalui perantara keluarga terdakwa dan telah diterima serta disimpan di rekening penampungan Kejari Lotim.

“Penuntut umum menerima titipan uang pengganti sebagai kompensasi timbulnya kerugian keuangan negara,” katanya.

Menurut Ugik, uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dapat dibebankan kepada terdakwa, apabila putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, uang pengganti dalam perkara korupsi merupakan pidana tambahan yang mewajibkan terpidana mengembalikan dana yang dinikmati atau diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Besarannya disesuaikan dengan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Meski demikian, penitipan uang pengganti tersebut tidak akan memengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan.

“Proses pembuktian tetap berjalan sebagaimana mestinya di pengadilan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Lotim menetapkan enam terdakwa, yakni Sekretaris Dikbud Lotim As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean; serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan dugaan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar yang disebut mengalir kepada para terdakwa. Mereka diduga merekayasa dan memanipulasi proses pemilihan penyedia barang melalui e-katalog dengan menunjuk sejumlah perusahaan sebagai penyedia 4.230 unit Chromebook untuk 282 sekolah dasar (SD) di lingkungan Dikbud Lotim.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki produk paket Chromebook dan pemenuhan pesanan dilakukan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Jaksa menyebut, terdakwa Lia Anggawari diduga menerima keuntungan sekitar Rp534 juta, sedangkan Libert Hutahaean memperoleh Rp5,5 miliar. Dari jumlah itu, Libert diduga membagikan kepada Salmukin lebih dari Rp2 miliar, M Jaosi lebih dari Rp238 juta, serta kepada sejumlah perusahaan penyedia e-katalog sekitar Rp1,6 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejari Lotim Terima Titipan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI