BerandaBerandaPPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Dugaan TPPU Eks Kepala BPN Sumbawa

PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Dugaan TPPU Eks Kepala BPN Sumbawa

Mataram (globalfmlombok.com)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah dalam penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, Selasa (17/2/2026) mengatakan, temuan transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.

“Yang jelas nilainya miliaran. Berapa miliar saya kurang hafal,” ujarnya.

Saat disinggung apakah transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan di sektor pertanahan, Wahyudi enggan merinci lebih jauh. “Itu sudah masuk materi penyidikan,” tandasnya.

Penelusuran dugaan TPPU itu, lanjutnya, berangkat dari data dan fakta yang ditemukan penyidik ketika mengusut perkara lain yang lebih dulu menyeret Subhan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi pembelian lahan untuk ajang Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Dalam perkara ini, Kejati NTB telah menetapkan Subhan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (12/2/2026) menjelaskan, hasil penelusuran PPATK bersama Kejati NTB tidak hanya berujung pada penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus TPPU.

Penyidik juga menerbitkan Sprindik dugaan gratifikasi yang diduga terjadi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada 2020–2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah pada 2023–2025.

Dalam penanganan perkara TPPU dan gratifikasi tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tiga Tersangka Kasus Lahan Samota

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa, penyidik tidak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Dua nama lain turut dijerat, yakni MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen dan SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah di Kasus TPPU Mantan Kepala BPN Sumbawa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI