Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dikabarkan telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan kuasa hukum AKBP Didik, Rofiq Ashari. “Benar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara,” kata Rofiq, Rabu (18/2/2026).
Rofiq menegaskan, penetapan kliennya kali ini tidak berkaitan dengan perkara narkotika yang tengah diusut di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka juga dikuatkan pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB sebagai saksi atas status tersangka AKBP Didik.
Selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara pidana narkotika, AKP Malaungi pada Selasa (17/2/2026) juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait persoalan etik yang melibatkan AKBP Didik. “Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin,” ujar Asmuni.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp telah dilakukan, namun hingga Rabu malam belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas dugaan kepemilikan sejumlah narkotika. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penetapan itu bermula dari penyitaan koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram. Barang bukti tersebut diduga milik AKBP Didik yang dititipkan di rumah Aipda DA di Tangerang, Banten.
Adapun dalam perkara yang menjerat AKP Malaungi, polisi menyita sabu seberat 488,496 gram dari rumah dinasnya sebagai barang bukti. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
AKP Malaungi dan AKBP Didik disebut memperoleh barang haram tersebut dari seorang terduga bandar berinisial KE yang kini masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian. Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan bersama Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengusut perkara ini.
Di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dijadwalkan menjalani sidang etik yang digelar di Divisi Propam Mabes Polri. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus AKP Malaungi , Kuasa Hukum Benarkan Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka “


